Polisi Beberkan Motif Dibalik Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Adik Ipar di Kuansing

Satreskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku pembunuhan sadis di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan korban MY alias CZH (52) yang tewas dengan luka penuh bacokan

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membeberkan motif dibalik pembunuhan sadis di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan korban MY alias CZH (52) yang tewas dengan luka penuh bacokan.

Untuk diketahui, MY tewas dibunuh oleh pelaku SH (31) yang merupakan adik ipar korban.

SH ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kuansing, tanpa perlawanan pada Sabtu (13/8/2022) dini hari kemarin, usai kabur di wilayah Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Pelaku diduga jengkel kepada korban yang merupakan paman nya sendiri, karena telah melarikan kakaknya berinisial H (tersangka) untuk dinikahi" Kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, dalam acara jumpa pers di Mapolres Kuansing, Senin, (15/8/2022).

Akibat perbuatan korban yang melarikan dan menikahi keponakannya itu, membuat keluarga pelaku merasa malu di kampung.

Ada hubungan incest yang membuat pelaku menaruh dendam kepada korban yang merupakan pamannya itu.

"Kakak korban H juga telah kita amankan dalam kasus ini," jelasnya.

Rencanakan Pembunuhan

 

Pelaku dan kakak korban diketahui sudah hampir 10 tahun lamanya tidak berjumpa. Dalam konferensi pers terungkap, selama hampir 10 tahun, kakak pelaku ini tidak memberi kabar kepada keluarga di kampung, sehingga keluarga mengira kakak nya tersebut sudah meninggal dunia.

Kakak korban dalam perjalanan menuju Kuansing terus berkomunikasi dengan pelaku SH. Sampai akhirnya, ketika korban dan H menetap di Desa Lubuk Kebun dan memberikan informasi keberadaannya dengan pelaku.

"Pelaku terus menunggu sampai waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban dengan terus berkomunikasi dengan H," ungkapnya.

Pembunuhan itu, diduga telah direncakan sebelumnya baik waktu dan tempat eksekusi. Adapun skenario yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mematikan lampu rumah.

"Kakak pelaku si H ini berpura pura dianiaya terlebih dahulu. Begitu korban keluar dari kamar, pelaku langsung mengayunkan parangnya secara membabi buta ke arah korban," bebernya.

Akibat serangan pelaku ke korban, korban tewas seketika dengan keadaan penuh luka di sekujur tubuh. Bahkan jari dan lengan tangan korban pun putus akibat sabetan parang.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur. Sementara Polisi turun ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan pertama dilakukan terhadap H. Hasil dari penyelidikan H dinyatakan terlibat dan langsung diamankan di Mapolres.

Berdasarkan informasi dari H, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku SH.

"Dan akhirnya SH berhasil kita tangkap dalam pelariannya pada Sabtu kemarin. Kedua pelaku (SH dan H) terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,'' tukasnya. (*)