Begini Kronologis Pencabulan di Salon Jalan Delima Pekanbaru
Foto: Tangkapan layar Instagram @pkusantuy
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan telah mengamankan terduga pelaku pencabulan di salon Andi, Jalan Delima, Kecamatan Tampan, Minggu (7/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga pelaku yang diamankan inisial DS (49) karyawan salon Andi warga Jalan Kubang raya Perumahan Suka makmur blok E No. 12 Desa tarai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar menjelaskan, kronologis yang diterima dari pelapor. Awalnya korban datang ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk pangkas rambut.
Setelah pangkas rambut, korban kemudian diarahkan mencuci rambut dan ditawarkan perawatan wajah.
Karena bersedia, korban disuruh masuk ke kamar perawatan, dan setibanya didalam korban disuruh berbaring diatas tempat perawatan.
Oleh pelaku kemudian mengusap dan memijit wajah korban hingga ke dekat paha dan pinggulnya, sehingga kemaluan korban tegang, lalu pelaku memasukkan tangan kirinya kedalam celana korban untuk memegang kemaluan korban.
Karena korban terdiam, selanjutnya pelaku membuka resleting celana korban lalu mengeluarkan kemaluan korban dan melakukan handjob dengan tangan kanan pelaku, hingga mengeluarkan cairan sperma diatas perut korban.
Selanjutnya, pelaku menjilat ujung kemaluan korban serta menjilat sperma korban dan memasukkannya kedalam mulutnya, kemudian membuang ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku masuk lagi kedalam kamar perawatan untuk membersihkan masker diwajah korban, setelah selesai selanjutnya korban pergi.
Setelah pulang kerumah dalam keadaan menangis, korban menceritakan pengalamannya kepada kedua orang tuanya.
"Usai diceritakan kedua orang tua korban menemui pelaku, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tampan," kata Aspikar.
Terkait kasus ini, tersangka DS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)






