Sebar Foto Bugil ABG di Pekanbaru, Pria ini Dicokok Polisi di Sumbar

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pria inisial DS (38) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena menyetubuhi anak dibawah umur. 

Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan disaksikan istri tersangka, salah satunya dirumah kosong di Jalan Abadi Gang Usaha, Kecamatan Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, perbuatan tersangka terungkap dari laporan cucu pada Sabtu (20/11/2021) melihat foto bugil korban beredar di group WhatsApp.

Memastikan kebenaran foto itu, korban inisial D langsung mengakuinya dan mengatakan gambar itu diambil tersangka DS, saat menyetubuhinya di rumah kosong di Jalan Abadi Gg Usaha Rumbai pada bulan Juli 2021. 

Mirisnya upaya paksa persetubuhan anak dibawah umur ini turut disaksikan istri DS inisial Sr. 

Dari laporannya, korban mengaku Sr turut membujuknya melayani nafsu birahi suaminya.

“Awalnya Sr membujuk korban ke rumah kosong. Disana DS telah menunggu dan langsung menyetubuhi paksa korban,” kata Andrie, kepada riaubisa.com, Rabu (20/7/2022)

 

Tak hanya itu, Sr turut merekam persetubuhan anak dibawah umur ini. Dia juga turut mengancam akan menyebarkan video yang direkam, jika tidak mau melayani suaminya.

“Ancamannya video itu akan disebarkan kepada keluarga korban apabila tidak mau melayani suaminya,” kata Andrie.

Bermodalkan laporan korban, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Tim Unit Judisila dibantu (Back Up ) Unit Resmob Jembalang berangkat ke Lubuk Basung – Sumatera Barat untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu (17/7/2022) sore Tim berhasil mengamankan tersangka di ladang terong daerah Kurao Tengah Kecamatan Lubuk Basung, Agam – Sumatera Barat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” kata Andrie.

Sebelum penangkapan DS, pihaknya terlebih dahulu mengamankan Sr istrinya dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU. (*)