Kasus Dugaan Korupsi di Dinas ESDM Kuansing Tahun 2013
Tak Pernah Penuhi Panggilan, Kejari Kuansing Terus Cari Keberadaan Tersangka IAL
Riaubisa.com, Taluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, berinisial IAL.
"Kejari Kuansing belum menemukan keberadaan tersangka IAL, namun pencarian hingga sampai saat ini terus dilakukan untuk melaksanakan surat perintah penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Kuansing, Rozi Juliantono pada Selasa (31/5/2022).
Rozi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, IAL kemudian menggugat Kejari Kuansing dan telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
"Senin kemarin sidang perdananya, tersangka IAL tidak datang, saat sidang perdana tersebut yang datang pengacaranya," ungkap Rozi.
Mantan Kastel Kejari Depok ini mengatakan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka IAL, Kejari Kuansing siap menghadapi gugatan tersebut.
"Sesuai hukum, acara kita datang dan jawab atas gugatan itu," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tersangka IAL kembali mangkir dari panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Kejari Kuansing.
"Pada hari ini panggilan ketiga yang kita dilayangkan, Namun tersangka IAL kembali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo pada Riaubisa.com, (20/5/2022)
Nurhadi menjelaskan, mangkirnya tersangka IAL pada panggilan ketiga yang dilayangkan Penyidik Kejari Kuansing akan dilakukan penjemputan paksa.
"Tak datang kita panggil, tentu kita lakukan penjemputan paksa lagi, karena sudah panggilan ke-tiga yang dilayangkan terhadap tersangka dan kita akan mencari keberadaanya." katanya.
Kembali mangkir Pada panggilan ketiga yang dilayangkan Penyidik Kejari Kuansing, tersangka IAL beralasan akan menggugat Kejari Kuansing melalui Praperadilan terkait penetapan tersangkanya yang tidak sah.
"Menurut surat yang dikirimkan tersangka IAL ke kita, dia akan menggugat Kejari Kuansing melalui praperadilan terkait penetapan tersangkanya yang tidak sah" ungkapnya.
Mantan koordinator pada Kajari Riau ini menegaskan, meskipun tersangka akan melakukan Praperadilan namun pihaknya tetap melakukan upaya terakhir, yakni penjemputan paksa terhadap tersangka yang merupakan mantan Kadis ESDM Riau ini.
Perlu diketahui IAL sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kuansing pada kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing Pada tahun 2013. (*)