Lagi Menginap di Wisma Oshin, Pengedar Narkoba Diamankan Anggota Polres Kuansing

Pelaku saat diamankan polisi/

Riaubisa.com, Taluk Kuantan - Seorang pria berinisial DD alias D (34) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering, Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (24/05/2022) sekira pukul 12.30 wib.

Penangkapan pelaku diduga terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Oshin sering terjadi peredaran narkoba.

Sat diamankan, petugas menemukan barng bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu di atas kasur dalam kamar tersebut serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700.000 serta 1 unit hape merk Oppo warna biru dongker.

"Pelaku juga positif mengandung metamphetamin usai petugas melakukan tes dan non-reaktif covid-19 saat dilakukan rapid test," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas kasat narkoba.

Terhadap pelaku DD alias D, akan disangka pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)