Bandel Nekat Beroperasi, Kementerian LHK Segel Mesin Uap PT Sawit Inti Perkasa Bengkalis
Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, resmi melakukan penyegelan mesin uap atau boiler milik perusahaan minyak kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri, Bengkalis, Riau, Minggu (24/4/2022) | Foto : Dok. Istimewa
Riaubisa.com, Duri - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, resmi melakukan penyegelan mesin uap atau boiler milik perusahaan minyak kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Duri, Bengkalis, Riau, Minggu (24/4/2022).
Sebelum disegel dengan pita kuning, tim dari KLHK RI memastikan mesin uap atau boiler untuk memproduksi sawit sudah dalam keadaan padam atau tidak lagi beroperasi.
Lingkaran segel pita dibentuk di lokasi. Setelah dipasang, tim dari KLHK RI menancapkan plang segel tanda telah dihentikannya seluruh aktivitas operasional PMKS di PT SIPP.
"Peringatan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” begitu tulisan yang ada di plang yang ditancapkan tim dari KLHK RI.
Kemudian, barang siapa yang diduga sengaja merusak plang atau alat segel yang telah dipasangkan, diganjar Pasal 232 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” begitu peringatan di plang.
Belum dapat dipastikan kapan penyegelan ini akan berakhir. Perusahaan yang merasa keberatan, diminta menempuh jalur hukum.
Kedatangan pejabat dari KLHK RI didampingi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Ed Effendi SH, MH, Kabag Hukum M. Fendro Arasyid, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Agus Sutanto.
Sebelumnya, tim KLHK RI pada Sabtu (23/4/2022) kemarin memasang plang segel di dalam dan luar areal perusahaan, untuk menghentikan setiap aktivitas atau operasional di dalam perusahaan sawit itu.
Bandel! Sudah Disegel Nekat Beroperasi
Sebelumnya, tim KLHK memasang plang segel di areal lokasi, Sabtu (23/4/2022). Namun, perusahaan PMKS PT SIPP nekat dan masih beroperasional seperti biasanya. Hal itu terlihat dari kepulan asap hitam pekat yang membumbung dari cerobong asap pabrik.
Penyidik Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bidang Perdata KLHK RI, Akbar, mengatakan, atas ketidaktaatan perusahaan itu, tim gabungan KLHK RI memasang pita segel di mesin uap perusahaan tanda dihentikannya seluruh aktivitas.
"Dalam kegiatan ini, kita juga membuat daftar berita acara serta mengambik sampel air pada saluran yang diduga menjadi kanal pembuangan limbah perusahaan," ucap Akbar, Minggu (24/4/2022).
Dijelaskannya, dalam pengambilan sampel ini, pihaknya melibatkan petugas laboratorium kredibel dari PT ALS, untuk menguji sampel air yang diduga mengalir dengan bebasnya dari areal pabrik ke aliran sungai Pudu.
"Sampel yang telah diambil bakal segera diuji untuk mendapatkan data akurat atas dugaan pencemaran lingkungan hidup," jelas Akbar.
Satu persatu sampel air diambil dari hulu ke hilir sebuah kanal (anak sungai batang apo) yang diduga tercemar limbah hasil operasional pabrik.
Setelah mengumpulkan sampel, tim mengambil keterangan dari Roslin Sianturi dan suaminya. Keduanya adalah korban atas dugaan paparan limbah yang meluber ke kebun kelapa sawit miliknya yang berdekatan dengan areal (kolam) penampungan limbah.
Secara detail Roslin dan sang suami bergantian memberi penjelasan terkait kronologis kejadian.
Ia menyebut, lahannya sangat terdampak atas beberapa kasus jebolnya kolam penampungan limbah milik PT SIPP Duri.
“Kami ini korban. Lahan kami kena limbah yang jebol dari kolam mereka (PT SIPP, red). Kami sudah lapor, tapi dicueki. Tidak ada itikat baik, makanya kami ingin hal ini diusut tuntas. Kami siap bersaksi kemanapun dan kepada siapapun terkait kejadian ini, karena kami sangat dirugikan,” tutur Roslin.
Pasca jebolnya kolam limbah ke areal kebunnya, beberapa pokok kelapa sawit di kebunnya diduga stres dan mati. Oleh karena itu, Roslin dan suaminya rela mati-matian mencari keadilan, bahkan sampai mendatangi gedung KLHK RI dan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Terkait hal itu, Akbar dan jajaran KLHK RI yang hadir di lapangan meminta Roslin tetap sabar sembari dijalankannya ragam penindakan di lapangan, termasuk ke PMKS PT SIPP itu sendiri.
“Kami kesini hanya untuk melakukan tugas, termasuk meminta keterangan dari saksi, warga dan korban yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan tugas sebaik dan setransparan mungkin. Karena ini kan dasarnya dugaan pencemaran lingkungan, makanya kami ditugaskan saat ini,” ungkap akbar.
Terkait adanya aksi yang diduga menghalang-halangi jalan masuk tim gabungan KLHK pagi tadi, Akbar menyesalkannya. Ia menyebut, peristiwa diduga menghalang-halangi kinerja tim KLHK ini tak boleh terjadi.
“Sangat kita sayangkan, sebenarnya hal ini (penghalangan) tak boleh terjadi. Karena kita datang dengan surat tugas yang sah dan diatur dalam Undang-undang, serta punya wewenang, jadi nggak boleh dihalang-halangi,” tutur dia.
“Kita lihat nanti, yang jelas akan kita bahas dalam rapat dan kita ambil tindakan selanjutnya. Yang jelas tugas kita disini sudah selesai, tinggal tunggu hasil,” ungkapnya. (*)






