PN Pelalawan Gelar Sidang Tertutup Kasus Pembunuhan Siswi SMPN Bernas

MAYAT - Mayat Intan Aulia Sari (15) Siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci, ditemukan membusuk di Simpang Bunut, Desa Dundangan, Pelalawan, Riau, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIB | Istimewa

Riaubisa.com, Pelalawan - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, melakukan sidang perdana terhadap kasus pembunuhan Intan Aulia Sari (15) dengan tersangka MAA, Selasa (16/3/2021).

MAA duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali dan berstatus sebagai terdakwa atas proses hukum yang menjeratnya.

"Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Sumriadi SH MH, dilansir tribunpekanbaru

Sumriadi menerangkan, sidang dimulai pukul 11.30 wib dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Abraham ginting SH MH serta didampingi Dedi Alparesi, SH dan Angel SH sebagai hakim anggota.

Sedangkan Jaksa Penuntut Anak dari Kejari Pelalawan yakni Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH.

Kemudian penasihat hukum Anak dari Posbakum yaitu Sandi Baiwa dan panitera pembantu Desi Wulandari.

Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan secara virtual oleh jaksa penuntut anak.

Setelah selesai, sidang diskors majelis hakim dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15.30 wib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. 

Terdakwa Anak MAA didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sidang digelar secara tertutup dihadiri langsung oleh terdakwa, orangtua, penasihat hukum, Bapas, jaksa, dan majelis hakim anak," tambah Sumriadi