Halangi Eksekusi Kebun Sawit, Polres Pelalawan Tangkap 4 Orang Provokator

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar

Riaubisa.com, Pekanbaru - Polres Pelalawan menangkap 4 orang warga pendatang diduga sebagai dalang provokator saat terjadi eksekusi lahan perkebunan sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Mereka yakni HR, A, AG dan B yang ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan dan menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi kebun sawit. 

"4 warga yang diamankan itu bukan merupakan warga asli Desa Gondai. Seluruhnya pendatang, kalau asli gak," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, Jum'at (19/2/2021).

Diketahui, lahan kebun sawit itu menjadi rebutan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) awal tahun 2020 lalu.

"Saat ini 4 orang warga tersebut ditahan di Polres Pelalawan," ucap Ario.

Pengurus Koperasi Gondai Bersatu (GBS), Rades, membantah pernyataan dari Kasatreskrim yang menyatakan warga yang ditahan adalah pendatang.

"HR itu Ketua RT Padang Lawas. KTP-nya di situ. Sudah puluhan tahun. Sejak kebun itu (sawit koperasi) ada. Gitu juga ketiga orang lainnya. Mungkin karena bermarga makanya dibilang pendatang," jelasnya.

Menurut Rades, 3 pengurus yang ditangkap merupakan anggota koperasi GBS dan satu orang anggota koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) yang lahannya juga terancam dieksekusi.

"Saat itu petani menghalangi alat berat biar tanaman gak ditumbang, tapi polisi menghalau masyarakat di situlah terjadi keributan," terangnya.

Saat penangkapan, warga bersama Kepala Desa, keluarga dan petani lainnya sempat mengejar petugas ke Polres Pelalawan. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan rekannya.

"Saat itu pagar Polres ditutup, kita tidak diizinkan bertemu dengan mereka. Alasannya karena Covid-19 dan mereka sedang mejalani pemeriksaan," ucapnya.

Keesokan harinya, Rades bersama warga lainnya kemudian mencari pengacara untuk mendampingi empat rekannya itu. 

"Saat ini tentu timbul pertanyaan di masyarakat, mereka curiga apakah ini pesanan atau memang objektif masalah kemarin, atau sebagai penekanan agar kita tidak berbuat.

Belakangan isu eksekusi tanaman sawit milik petani yang menjadi anggota dua koperasi itu kembali muncul. Bahkan situasi saat ini ada tiga alat berat yang berada tidak jauh dari kebun sawit milik mereka. Letak lahan berada paling luar. Sedangkan lahan milik koperasi SGS berada di bagian dalam wilayah itu.

Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.

Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Belakangan diketahui, upaya PK dari PT PSJ ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi pun akan berlanjut terhadap lahan milik kelompok tani sekitar lebih dari 2.000 hektare.

Saat eksekusi pertama berlangsung pada awal 2020 lalu, kericuhan tidak terelakkan. Baik dari pihak PT NWR maupun PSJ sama-sama mengalami luka. Kini, pihak jaksa, DLHK dan Kepolisian sedang persiapan melakukan eksekusi kedua dalam beberapa hari ke depan.

PT NWR bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri jenis kayu akasia. Sedangkan PT PSJ merupakan perkebunan kelapa sawit.