Korupsi Alat IPA 2018, Mantan ASN Disdikpora Kuansing dan Kontraktor Berstatus Terpidana Ditetapkan Tersangka
Direktur CV Elok Juo berinisial LO, resmi ditahan Kejari Kuansing, Selasa (12/4/2022) | Foto : Roder/Riaubisa
Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan lagi dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi di Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2018.
Kedua tersangka berinisial SR merupakan mantan ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta AS selaku peminjam bendera perusahaan. Keduanya merupakan terpidana dan menjalani masa hukuman penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, kepada riaubisa.com, Kamis (14/4/2022) mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus yang menjerat keduanya.
"Tersangka SR dilakukan penanganan lanjutan, sementara itu tersangka AS belum dilakukan penanganan lanjutan karena BAP nya hari senin depan," ujar Imam.
Dia menjelaskan, dua tersangka ini, telah ditahan atas kasus yang sama. Karena munculnya kasus ini, kedua tersangka dilakukan penanganan lanjutan.
"Seharusnya mereka (SR dan AS,red) bebas pada bulan ini. Tapi kembali kita periksa," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Elok Juo berinisial LO, resmi ditahan Kejari Kuansing, Selasa (12/4/2022). Dia diduga ditahan atas kasus yang sama yakni Dugaan Korupsi Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi di Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2018.
Proyek bernilai Rp4,3 miliar lebih tersebut diduga telah di 'sunat' sehingga negara dirugikan Rp 2 miliar lebih.
Dalam kasus ini, LO sebagai pemilik perusahaan memberikan pekerjaannya kepada tersangka AS sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam proyek ini, LO menerima fee pekerjaan proyek Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi di Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2018 dari AS.
Kasus ini hampir sama dengan kegiatan pengadaan Alat IPA tahun anggaran 2019. Dimana, AS meminjamkan bendera CV Aqsa Jaya Mandiri milik Endi Erlian. Di pekerjaan ini, Endi menerima fee sebesar Rp 60 juta dari AS.
SR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disdikpora Kuansing dan AS mengerjakan proyek. (Rdr)






