Warnet di Perawang Beroperasi 24 Jam Selama Puasa, Satpol PP Siak Cuma Bilang Terimakasih

Warnet di Perawang Siak, Beroperasional 24 Jam Nonstop Saat Ramadan | Foto : Gio/Riaubisa

Riaubisa.com, Siak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, hanya memberikan surat teguran kepada pengusaha hiburan warung internet (warnet) yang beroperasi 24 jam nonstop di Kecamatan Tualang.

"Terimakasih atas informasinya. Kita akan beri surat teguran dulu malam ini, kami cek dan sampaikan langsung ke pengusaha warnet nya, Kalau tidak ada perubahan baru kita beri surat lanjutan nya," kata Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantip) Satpol PP Siak Kecamatan Tualang, Rudi Vivi Hendri, kepada riaubisa.com, Selasa (5/4/2022).

Perihal itu disampaikannya, saat awak media riaubisa.com mempertanyakan sikap tegas Satpol PP dalam melakukan tindakan terhadap warnet yang masih beroperasional 24 jam nonstop di Kecamatan Tualang.

Sebab, memasuki hari ketiga bulan ramadan, banyak warnet di Perawang masih beroperasional dan belum dilakukan tindakan oleh instansi penegak perda.

Meski surat imbauan larangan tersebut telah di sosialisasikan dan ditempel di dinding warnet, sejumlah pemilik warnet masih nekat beroperasional melebihi waktu yang ditentukan pemerintah setempat dan bahkan tetap beroperasi hingga dini hari

"Heran belum ada tindakkan masalah warnet ini, lihat pengunjung rata-rata masih usia pelajar banyak yang ngumpul sambil merokok dalam warnet, takut ada pengaruh yang tidak baik nanti," kata salah seorang warga sekitar warnet, jefri.

Diketahui, Pemerintah Kecamatan Tualang, memberlakukan imbauan kepada seluruh pemilik warnet. Imbauan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Siak turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Salah satu poin menegaskan bahwa waktu operasional warnet dibatasi hingga pukul 21.00 WIB untuk hari sekolah atau hari kerja, serta pukul 22.00 WIB untuk hari libur dan hari weekend. (Gio)