Tower Tanpa Izin IMB, Nekat Berdiri di Desa Perawang Barat, DPM-PTSP: Kita Lapor Satpol PP!

Bangunan tower tanpa izin, nekat berdiri di lokasi Jalan Ceras, RT 03/RK 03 Desa  Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak | Foto : Gio/Riaubisa

Riaubisa.com, Siak - Bangunan tower tanpa izin, nekat berdiri di lokasi Jalan Ceras, RT 03/RK 03 Desa  Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Bahkan, tower tersebut sudah dalam tahap finishing.

Kabar tower itu tidak memiliki izin, dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Siak melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pemanfaatan Ruang, Teguh Santoso.

"Iya, belum ada IMB-nya, mereka belum ngurus," kata teguh, kepada riaubisa.com Jumat (25/3/2022).

Teguh menyayangkan, pemilik nekat membangun tanpa melewati proses perizinan terlebih dahulu. Pemilik diminta segera mengurus perizinan di DPM-PTSP.

"Izin tidak ada kok nekat membangun. Ini nanti kita laporkan ke Satpol PP dan PU Tarukim Siak, agar segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Pekerja proyek tower, Rudi, ditemui riaubisa.com, mengatakan, pihaknya dalam hal ini membangun tower di lahan milik warga bernama Daud.

Tower tanpa izin itu kata dia adalah milik PT Tower Bersama Group yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

"Tower ini rencananya akan digunakan untuk provider telkomsel. Masalah izin itu diurus oleh pak Daud pemilik lahan," jelas Rudi.

Dia mengaku, jika teknis pengurusan izin bukan berada di pihaknya. Melainkan dari pihak telkomsel.

"Bukan saya yang ngurus itu (tower,red) tapi yang mengurus itu semua miko orang dari telkomsel dan miko menyampaikan ke daud bahwa proses (izin) sudah diurus semua," ungkapnya.

Camat Tualang, Tengku Indraputra, mengaku belum mendapatkan informasi terkait pembangunan tower tanpa izin itu.

"Saya cek dulu berkasnya ke petugas kantor camat ya bang," singkatnya. (Gio)

Penulis : Gio