Penjual Togel Ditangkap Polisi Dalam Salon Wilayah Simpang Tiga Pekanbaru
Polsek Bukit Raya menangkap pria inisial JM, di salon Cintya Jalan Tengku Bey I Ujung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin (28/3/2022) | Foto : Tim Opsnal Polsek Bukitraya/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya menangkap pria inisial JM, di salon Cintya Jalan Tengku Bey I Ujung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin (28/3/2022).
Bukti JM jualan togel turut diamankan 2 buku diduga catatan pemesanan, 1 lembar bukti setor tunai Rp302 ribu.
Kemudian, 1 bundel kertas catatan pesanan togel, 5 lembar uang Rp31 ribu dan 1 notebook.
Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, kepada riaubisa.com, Kamis (31/3/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal dipimpin Iptu Dodi Vivino langsung mendatangi lokasi.
“Saat kami datang ternyata benar tersangka berjualan togel,” jelas Dodi.
Setelah dibawa ke Mapolsek dan diinterogasi, tersangka mengaku baru tiga bulan berjualan togel tersebut.
“Katanya baru tiga bulan karena tidak memiliki pekerjaan,” jelas Dodi.
Pengakuan lainnya, tersangka mengaku menjual angka togel melalui situs judi online JUDSGP.
“Tersangka kami tahan atas pelanggaran Pasal 303 KUHPidana Jo UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertipan Perjudian,” tutup Dodi. (Hen)






