Langgar Batas Jam Operasional

Untuk Tindak Warnet di Perawang, Camat Nunggu Surat Bupati

Salah satu warnet di Perawang Siak, beroperasional hingga dini hari | Foto : Gio/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Camat Tualang, Tengku Indra Putra, harus menunggu surat edaran bupati Siak dalam melakukan penindakan terhadap warung internet (warnet) yang melanggar batas jam operasional yang ada di wilayah Perawang.

"Kita masih menunggu surat imbauan bupati, dalam waktu dekat kita turun dan kita tindaklanjuti," kata Indra, dikonfirmasi riaubisa.com, Selasa (29/3/2022).

Surat itu menurut sangat penting. Sebab, dalam waktu dekat, umat muslim menyambut bulan suci ramadan. Soal warnet yang masih beroperasional dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif dan mengganggu umat muslim beribadah.

Sebelumnya, sejumlah warnet di Kecamatan Perawang beroperasional hingga pagi hari. Kondisi ini membuat warga sekitar resah. Sebab, jam istirahat warga menjadi terganggu akibat kebisingan dari pengguna warnet.

Pemerintah Kecamatan Tualang, memberlakukan imbauan kepada seluruh pemilik warnet mengacu surat edaran Bupati Siak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Salah satu poin menegaskan bahwa waktu operasional warnet dibatasi hingga pukul 21.00 WIB untuk hari sekolah atau hari kerja, serta pukul 22.00 WIB untuk hari libur dan hari weekend.

Meski surat imbauan larangan tersebut telah di sosialisasikan dan ditempel di dinding warnet, sejumlah pemilik warnet masih nekat beroperasional melebihi waktu yang ditentukan pemerintah setempat dan bahkan tetap beroperasi hingga dini hari. (Gio)