Sempat DPO, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kafe Durian Sebatang Ujung Batu

Tim Satreskrim Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap BK Alias Atap | Foto : Humas Polres Rohul/Riaubisa

Riaubisa.com, Rokan Hulu - Jajaran tim Satreskrim Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap BK Alias Atap. Dia diamankan polisi atas laporan pembunuhan dengan korbannya AR, 6 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dikonfirmasi riaubisa.com, melalui Paur Humas, Aipda Mardiono, Selasa (22/3/2022) mengatakan, tersangka BK alias atap, merupakan pelaku utama dalam kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 2 rekan pelaku berinisial Ris dan Wan.

"Tersangka ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Mardiono.

BK alias atap ditangkap personel Satreskrim Polres Rohul, di salah satu kafe wilayah Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Res Polsek Rokan IV Koto, Aipda Elfajri Amni. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa pelaku utama perkara curas itu, tengah berada di salah satu kafe wilayah Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Tak menunggu lama, personel lalu bergerak melakukan pengecekan keberadaan pelaku sebagaimana yang telah diinformasikan.

"Saat itu ditangkap, tersangka BK alias Atap ini tengah bersantai duduk di kafe," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Ris dan Wan, dalam kasus ini yakni, 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar jaket, 1 unit gunting yang digunakan menikam korban. Kemudian 1 unit handphone, 1 dompet milik korban, 1 topi warna hitam. (Man)