Residivis Dilaporkan Curi 11 TBS Sawit di Kebun Warga Rohul
Muhammad Amin alias Amin Baba, diamankan Polsek Kabun atas tindak pidana pencurian TBS Kelapa Sawit di kebun milik warga | Foto : Tim Opsnal Polsek Kabun/Riaubisa
Riaubisa.com, Rokan Hulu - Muhammad Amin alias Amin Baba, berurusan lagi dengan Polisi. Residivis berusia 36 tahun ini dilaporkan melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di kebun salah seorang warga.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono P, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Jumat (25/2/2022) mengatakan, Pelaku diamankan Polsek Kabun di rumah nya di Desa Aliantan pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 23.30 Wib malam, kemarin.
"Tersangka MA Alias Amin ini sebelum nya pernah di vonis Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selama 4 Bulan 15 hari dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Mardiono.
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian TBS sawit tersebut, berawal Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
Saat itu pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, dihubungi oleh salah seorang rekan nya sekaligus saksi SU bahwa, terlapor MA (Muhammad Amin) tengah membawa alat egrek dan keranjang menuju kebun kelapa sawit milik pelapor.
Atas informasi itu, kemudian pelapor bergegas pergi ke kebun kelapa sawit milik nya untuk melakukan pengintaian.
Ternyata benar, terlapor saat itu tengah mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) dan menaikkan TBS ke atas keranjang yang sudah disiapkan nya.
Kemudian pelapor merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh terlapor MA dengan menggunakan kamera handphone milik nya.
Atas aksi ini, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun. Berangkat dari laporan itu, tim opsnal lalu memburu pelaku yang berada di Desa Aliantan.
"Saat tim hendak mengamankan nya, pelaku mengetahui keberadaan petugas dan masuk dan mengunci rumah nya daro dalam," jelas Mardiono.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kabun Aipda Fauzan Duhdi, menghubungi ketua Pemuda Desa Aliantan, guna membujuk pelaku agar kooperatif dan menyerahkan diri.
Tepat pukul 00.00 Wib, Pelaku akhirnya membuka pintu rumah nya dan menyerahkan diri.
Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Polsek Kabun guna menjalani proses hukum yang telah dilakukan nya.
"Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini sebanyak 11 tandan buah segar kelapa sawit," ungkap nya. (Man)






