Polres Kampar Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 21,44 Gram

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21,44 gram, bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis (17/03/2022) pagi | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21,44 gram, bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Kamis (17/03/2022) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 1 kasus dengan tersangka IW alias IK (36) warga Pasar Danau Bingkuang Desa Tambang Kecamatan ambang Kabupaten Kampar.

"Narkotika ini diungkap Satresnarkoba Polres Kampar di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu, Kecamatan Tambang," ucap Daren.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,44 gram ini dilakukan dengan dengan cara dilarutkan dalam air lalu dihancurkan dengan menggunakan blender dan di buang ke tanah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, termasuk menghadirkan tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri juya oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ersin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono, Penasehat Hukum dan lainnya. (Fzn)