Polda Riau Tangkap 2 Tersangka, Sabu 56 Kilo Dibungkus Dalam Kemasan Teh Cina

Jajaran Polda Riau menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 56 kilo gram. Kedua tersangka merupakan warga asal Bengkalis | Foto : Tika/Riaubisa.

Riaubisa.com, Pekanbaru - Jajaran Polda Riau menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 56 kilo gram asal Bengkalis. Keduanya saat ini telah ditahan di Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dalam konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022) mengatakan, kedua tersangka berinisial Mar (30 tahun) dan WI (43 tahun) merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

"Mereka telah ditahan, Minggu (6/3/2022) kemarin," kata Sunarto.

Penangkapan ini berawal dari masyarakat dimana adanya transaksi narkotika dari luar menuju Kabupaten Bengkalis.

Berkaitan dengan aduan tersebut, Polda Riau membentuk 3 tim yang memiliki tugas masing-masing. Tim 1 terdiri dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Direktorat Narkoba Polda Riau, kemudian tim 2 Satpol Air dan Tim 3 dari Bea Cukai.

"Tim 1 melakukan pengintai di garis pantai Bantan, kemudian tim 2 melakukan patroli di area sama, sedangkan tim 3 melakukan pemantauan di sungai Pakning," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat pengintaian, tim kesulitan dengan medan jalan, seperti kondisi air serta mobilitas yang terhalang sungai. Singkatnya, tim 1 lalu melakukan penyekatan di darat di daerah Bantan

Sekitar pukul 04.00 Wib, tim 1 berhasil melakukan mengintai 3 orang pelaku berdasarkan informasi yang beredar. 2 orang berhasil ditangkap sedangkan 1 tersangka masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengembangan, barang bukti penangkapan ini merupakan barang yang baru sampai. Tersangka melakukan transaksi dan menyimpan barang bukti di sebuah ruko kosong yang tidak jauh dari tempat kejadian peristiwa (TKP).

Dilakukan pengecekan sebuah ruko kosong tempat tersangka melakukan transaksi dan dilakukan penangkapan.

"Mereka ditangkap dengan barang bukti yang disimpan dalam 4 tas hitam yang di dalamnya terdapat 56 Kg bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina," jelasnya.

Polisi dalam perkara ini juga menyita barang bukti berupa 4 tas ransel, 3 unit handphone, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat pasal pidana 114 Ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ucap Sunarto. (Tik)