Jampidsus Sita 19 Kontainer Bahan Tekstil dari China, Kasus Apa?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi/Istimewa

Riaubisa.com, Jakarta - 19 kontainer berisi bahan tekstil dari China (Tiongkok) disita oleh Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kabarnya, penyitaan itu bagian dari penyidikan dugaan korupsi berkenaan pengelolaan kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

“19 kontainer itu diduga milik PT Hyup Seung Garmen Indonesia (HGI) yang berisi tekstil dari China,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi kepada awak media, Kamis (10/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.

Penyitaan 19 kontainer bahan tekstil itu bakal menjadi barang bukti berkenaan penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani.

Supardi melanjutkan, penyitaan 19 kontainer tersebut dilakukan sejak Rabu (9/3/2022) malam sampai hari ini Kamis (10/3/2022).

Objek sitaan itu berada di lima lokasi terpisah yang masih berada di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, tujuh kontainer sitaan ada di tempat penampungan pabean (TPP) PT Tripandu Pelita, dan tujuh kontainer berada di TPP PT Trans Con Indonesia.

Sementara itu, dua kontainer di TPP PT Multi Sejahtera Abadi, satu kontainer di TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, dan dua kontainer sitaan lainnya, berada di tempat penimbunan sementara (TPS) Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.

“Penyitaan dan penyegelan ini, merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan terkait tindak pidana korupsi,” tandasnya. (*)