Polda Riau Usut Perkara Yang Sudah SP3, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan
Sahat Tampubolon (kanan) didampingi kuasa hukumnya | Foto : Jaya/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kuasa Hukum Sahat Tampubolon, menilai ada kejanggalan terhadap tindakan penyidik Polda Riau yang kembali memproses laporan surat keterangan menikah Almarhum Ray Firman Tampubolon.
"Klien kami dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai terlapor pada hari Jum'at (11/3/2022). Padahal perkara ini sudah dihentikan atas dasar hasil gelar perkara di Mabes Polri tahun 2018 silam," ucap Janner Marbun SH, MH, kuasa hukum Sahat Tampubolon, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, Janner meminta Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal agar mengevaluasi langkah penyidik Ditreskrimum yang kembali mengusut perkara yang sudah di laporkan dua kali dan sudah dinyatakan SP3.
"Surat aduan sudah saya sampaikan kepada Bapak Kapolda pagi tadi, untuk menghentikan kasus ini. Karena, perkara dengan objek yang sama tidak boleh dilaporkan dua kali," ujar Janner.
Janner menceritakan, awal mula kasus tersebut bermula saat Sahat Tampubolon menerbitkan kembali surat keterangan menikah orang tuanya. Yakni, Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan br Siahaan, pada 14 Maret 2014 silam.
Surat tersebut, merupakan dokumen pengganti dokumen pernikahan Ray Firman-Relli tahun 1957 yang telah hangus dalam peristiwa kebakaran saat dititipkan di rumah Bismar Tampubolon (Saudara Kandung Alm. Ray Firman).
"Dengan banyaknya bukti dan saksi, akhirnya surat pernikahan kembali diterbitkan," ungkap Janner.
Belakangan, Ray Firman Tampubolon ternyata sudah menikah lagi dengan Rosmery Br. Hasibuan. Dari pernikahan kedua ini, Ray memperoleh lima orang anak (Pihak Pelapor).
Bahwa sejak meninggalnya, terjadi ketidakharmonisan antara anak-anak Ray Firman dari hasil dua kali pernikahannya tersebut. Bahkan, kasus tersebut bergulir ke pengadilan hingga munculnya putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 2016 lalu.
"Gugatan yang dilayangkan Sahat bersama 4 saudaranya dikabulkan. Kelimanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan sebagai anak Ray Firman," ungkap Janner.
Disamping gugatan itu, istri kedua Ray Firman yakni Rosmery Hasibuan membuat laporan polisi di Polda Sumut dengan nomor LP: 745/V/2016 terkait penerbitan surat pernikahan yang diteken oleh Pendeta Marlinang Marbun.
Laporan tersebut, terus bergulir hingga Mabes Polri melakukan gelar perkara atas laporan tersebut yang hasilnya laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Maka terbitlah surat penghentian penyidikan nomor: S.Tap/342.b/III/2018/Ditreskrimum pada 28 Maret 2018 lalu oleh Polda Sumut.
Tak berhenti disitu, ternyata anak dari istri kedua, telah pernah membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru dengan nomor LP/680/VI/SPKT I Polresta, tanggal 9 Juni 2015.
"Objek perkaranya juga sama, yaitu penerbitan surat pernikahan yang diteken oleh Pendeta Marlinang Marbun. Padahal, sudah ditindaklanjuti oleh Polda Sumut," jelasnya.
Hingga berita ini terbit, Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy belum membalas konfirmasi riaubisa.com. (*)






