Pasangan Sejoli di Pekanbaru Gadai Motor Teman Untuk Biaya Hidup
Pasangan sejoli bernama Maulana Rasyadi (Kiri) dan kekasihnya Vanessa Deswina (Kanan) diamankan Polsek Bukit Raya, dalam kasus menjual motor Honda Beat milik temannya, Rabu (2/3/2022) kemarin | Foto : Tim Opsnal Polsek Bukitraya/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Pasangan sejoli bernama Maulana Rasyadi (27) dan kekasihnya Vanessa Deswina (27) diamankan Polsek Bukit Raya, dalam kasus menjual motor Honda Beat milik temannya, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Keduanya diamankan setelah pemilik motor bernama Yudhi Trimadani (23) korbannya melapor ke Polsek Bukit Raya, Sabtu (15/1/2022) sore.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, dikonfirmasi riaubisa.com, Jumat (4/3/2022) menjelaskan, kedua orang yang ditangkap ini merupakan pasangan kekasih atau berpacaran.
Dodi mengatakan, keduanya terlibat penggelapan motor milik Yudhi Trimadani.
Kronologisnya, ujar Dodi, berawal saat Vanessa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, bermaksud meminjam motor korban. Dengan alasan, untuk digunakan pergi kerumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan.
Karena telah mengenal Vanessa, Yudhi tidak menaruh curiga. Sehingga mengiyakan, dengan mengarahkan menjemput motor ke kosan, karena sedang jam istirahat.
Selanjutnya, Vanessa mendatangi kosan korban di Jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Setelah, itu korban diantarkan ke tempatnya bekerja di Kafe Kepiting Tumpah, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Dari kafe tersebut, Vanessa kemudian membawa motor bersama Maulana Rasyadi pacarnya.
Sorenya, saat korban pulang kerja. Yudhi kemudian menghubungi Vanessa dan Maulana, namun tidak diangkat. Bahkan, saat kembali ditelepon handphone keduanya tidak lagi aktif.
Esoknya, Minggu (16/1/2022) Yudhi mencari pasangan tersebut ke rumah kosannya, namun tidak membuahkan hasil, hingga dicari ditempat keluarganya.
“Sebulan ditunggu tak dikembalikan, korban melapor ke kita,” ujar Dodi.
Selanjutnya, berbekal laporan korban Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri SH, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino SH MH langsung memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya,” terang Dodi.
Keduanya, sebut Dodi, dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui nekad melakukan penggelapan motor korban, untuk digunakan membayar uang kos dan mencukupi biaya hidup. (Fzn)






