Uang Rp 62 Juta Raib Usai Ditipu dan Dijanjikan Lulus Tamtama Brimob
Polsek Tampan menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolsek Tampan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan iming-iming lolos tes polisi dengan bayaran Rp 150 Juta | Foto : Fauzan/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Seorang warga Jalan Garuda Sakti Km 4, Kelurahan Tuan Madani, Kecamatan Tampan ditangkap Polsek Tampan. Karena menipu kenalannya, iming-iming lolos tes polisi.
Pelakunya pria inisial RS (41) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan. Saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Rabu (26/1/2022) mengatakan, penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2021 lalu.
Awal penipuan yang dilakukan pelaku, saat itu tersangka mendatangi rumah korban MFR (20) yang diketahui tidak lolos tes polisi.
Saat bertemu orang tuanya, pelaku tiba-tiba menawarkan bisa membantu dengan cara masuk disisipkan. "Untuk disisipkan pelaku meminta biaya Rp150 juta," kata Komang.
Untuk meyakinkan orang tuanya, pelaku menjanjikan akan memberatkankan MFR di bulan Agustus 2021 mengikuti pendidikan Tamtama Brimob.
Setelah bulan Agustus berakhir, MFR tak juga dipanggil mengikuti pendidikan Brimob. Apalagi saat dipertanyakan kepada pelaku, selalu berkilah.
"Karena tak kunjung dipanggil, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tampan," ujar Komang.
Kemudian setelah diproses dan dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Jalan Garuda Sakti, Km 4. "Saat ditangkap dirumahnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Komang.
Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menerima sejumlah uang diserahkan secara bertahap diberikan melalui via transfer sebanyak Rp40 juta ke Rekening Rita Susanti.
Pelaku juga mengaku korban pernah menyerahkan uang tuai Rp22 juta diluar nominal uang yang ditawarkan pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (Fzn)






