Pencuri Dan Penadah Puluhan Iphone 11 di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Polresta Pekanbaru menggelar ekpos penangkapan 3 orang pelaku yang dilaporkan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) puluhan ponsel di toko Fajar Store, di Halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/2/2022) | Foto : Jackop/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar ekpos penangkapan 3 orang pelaku yang dilaporkan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) puluhan ponsel di toko Fajar Store, di Halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/2/2022).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Pria Budi, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan, dari 3 orang pelaku, 2 pelaku bertindak sebagai pelaku pencurian dan 1 orang pelaku sebagai penadah.
Mereka diamankan Jum'at (18/2/2022) di Lubuk Basung Sumatera Barat (Sumbar) usai menggasak 26 unit handphone di Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Panam, Pekanbaru.
Peristiwa ini terjadi, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, karyawan toko fajar store, melihat beberapa unit handphone di etalase berkurang jumlah nya alias raib
"Karena melihat beberapa unit handphone raib, karyawan toko memeriksa kamera CCtv," jelas nya.
Saat melihat rekaman ulang kamera CCtv tersebut, dia melihat ada 2 orang tidak dikenal masuk melalui jendela kamar toko yang berada di lantai dua. Mereka menggasak unit handphone yang berada di etalase yang ada di dalam toko.
Atas kerugian yang ditimbulkan, pihak nya sepakat melaporkan kasus ini melalui polisi. Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan sejumlah penyelidikan, termasuk melihat petunjuk yang ada di rekaman CCtv.
Usaha kerja keras membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di daerah Lubuk Basung, Provinsi Sumatera Barat.
Tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 05.30 Wib, langsung melakukan pengejaran terhadap buruan target nya.
Dari hasil pengejaran itu, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial MKN (26) dan NBL (26) sebagai orang yang diduga melakukan curat di Toko Ponsel Fajar Store.
Dari tangan kedua nya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda Beat warna hitam, 3 unit handphone android, 1 unit handphone merk iphone 11 pro max serta 2 unit handphone merk iphone 11.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang hasil curian nya itu dia jual kepada seseorang berinisial RK.
Pihaknya juga mengamankan penadah RK di rumah nya yang ada di Kelurahan Tengku Maharani, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Tersangka curat disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dan penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana," ungkapnya. (*)






