Pemuda Pekanbaru Ini Curi Barang Majikan dan Jual HP Penjaga Warnet di Facebook

Pelaku nya bernisial AM (kiri) beserta barang bukti (kanan) diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru | Foto : Tim Opsnal Polsek Tampan/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone milik Wahyudi (24) penjaga warnet G7, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Pelaku nya bernisial AM (19) yang diamankan saat melintas di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, kepada riaubisa.com, Kamis (17/2/2022) mengatakan, aksi pelaku dilakukan tersangka saat korban tertidur ketika menjaga warnet.

Mengetahui handphone nya hilang, korban membuat laporan kehilangan 1 unit handphone merek Xiaomi Note 5 di Polsek Tampan.

“Korban melapor hari ini dan petugas langsung menangkap pelakunya,” terang Komang.

Lanjut Komang, saat ditangkap di Jalan HR Subrantas, tersangka tengah membawa barang bukti 2 ketam kayu listrik, dan 1 bor listrik.

“Saat di introgasi barang bukti lain yang dipegang nya merupakan milik majikan nya yang baru dicuri,” jelas Komang.

 

Penangkapan pelaku, jelas Komang, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman kamera CCtv pelaku dalam kasus ini adalah AM.

Dalam pengakuan nya kepada polisi, handphone korban telah dijual di Media Sosial (Medsos) Facebook dengan harga Rp350 ribu secara Cash On Delivery (COD).

Atas pengakuannya dan bukti-bukti yang dikumpulkan, tersangka dijerat pasal 362 KHUPidana. “Ancamannya hukuman 5 tahun,” tutup Komang. (Fzn)