Pelaku Remaja Putus Sekolah

Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi Cantik SMA Mempura Siak Ngaku Kenal Korban di Facebook

Pelaku berinisial SAS (16) berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Siak | Foto : Humas Polres Siak/Riaubisa

Riaubisa.com, Siak - Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto menggelar ekspos penangkapan pembunuh ABG siswi cantik SMA di Mempura, VRM (16) di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Gunar mengatakan, pengungkapan pelaku SAS (16) dilakukan oleh Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau.

Pelaku SAS ini jelas Gunar merupakan remaja putus sekolah, diringkus tidak sampai 24 jam paska temuan jasad korban.

Foto: Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto menggelar ekspos penangkapan pembunuh ABG siswi SMA di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022) | Foto: Humas Polres Siak/Riaubisa

“Penangkapan pelaku dilakukan malam setelah siang jasad korban ditemukan,” ungkap Gunar.

Menurut pelaku SAS yang turut dihadirkan saat ekspos perkaranya, tersangka membunuh korban setelah berjanji akan meminjam korban uang. Berita SebelumnyaSiswi SMA 16 Tahun di Siak Riau Ditemukan Tewas Dalam Kebun Sawit

Pelaku juga mengaku mengenal korban sebelumnya setelah berkenalan melalui Media Sosial Facebook.

“Setelah berkenalan dengan korban, keduanya sepakat bertemu karena korban mau meminjam uang pelaku,” jelas Gunar.

 

Namun, setelah bertemu, korban tidak lantas menerima uang yang akan dipinjamkan. Malah, pelaku mengajak korban ke pondok karena beralasan menaruh uang nya disana.

Setibanya di pondok, niat jahat pelaku muncul dan langsung menyekap korban membuka celana korban lalu mencabuli korban.

“Setelah pencabulan pelaku menyayat tangan sehingga tewas. Kemudian, jasad dikubur dengan meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit. Baca juga: Siswi SMA Mempura Siak Dibunuh dan Diperkosa Buruh Harian Lepas 

Setelah korban tewas, pelaku kemudian mengubur jasad korban tak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh.

Terhadap pelaku SAS, ujar Gunar,  ia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana. Baca juga: Pembunuh Siswi SMA di Siak, SAS: Sayat Tangan Korban, Agar Seolah-olah Bunuh Diri

“Ancamannya hukuman Penjara Paling singkat 10 (sepuluh tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar. (Fzn)