Hamil 6 Bulan, 2 Orang Pemuda di Rohul Buntingi Gadis 14 Tahun
TERSANGKA - YH dan OD Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polsek Kepenuhan Rohul | Humas Polsek Kepenuhan
Riaubisa.com, Rokan Hulu - 2 orang pemuda asal Desa Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau, berinisial YH (19) dan OD (19), ditangkap polisi usai menggagahi gadis dibawah umur.
Alhasil, bunga (bukan nama sebenarnya) hamil 6 bulan dan mengandung benih dari hasil perbuatan kedua pelaku.
Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Setiawan Harahap, membenarkan penangkapan pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan," kata Refly, Selasa (2/3/2021).
Penangkapan ini berangkat dari laporan orang tua korban sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Orang tua korban melihat kondisi fisik korban yang tak biasa ditambah kondisi kesehatan yang melemah.
Melihat hal itu, orang tua korban lalu berinisiatif membawa korban ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik anaknya tersebut.
"Setelah diperiksa, ternyata korban sudah dalam keadaan hamil lebih kurang usia kandungan 6 bulan," kata Refly.
Orang tua korban yang kaget dengan hasil pemeriksaan itu, lalu menanyakan kepada anaknya siapa ayah yang ada di dalam kandungan anaknya tersebut.
Sang anak mengaku bahwa janin yang ada di dalam kandungannya itu hasil hubungannya dengan 2 orang pria berinisial YH dan OD.
Tak terima dengan kondisi itu, orang tua korban melaporkan kasus 'tali air' itu di Polsek Kepenuhan, Rohul, Riau. Tak menunggu waktu lama, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku langsung dicokok dan digiring ke Polsek.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menyetubuhi korban lebih dari satu kali di tempat yang berbeda," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.






