Korban 10 Orang, Oknum Guru di Agam Cabuli Murid di Rumah Dinas Selama Lima Tahun

Oknum guru SD Z yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap murid di Kamang Magek, Agam. Foto : indozone

Riaubisa.com, Bukittinggi - Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru SD berinisial Z di Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) terus bertambah.

Terbaru, jumlah murid yang diduga dicabuli Pak Guru Z yang berstatus ASN itu mencapai 10 orang siswa. 

"Sejauh ini dari pemrosesan yang tengah berjalan diketahui bahwa korban dari tersangka sebanyak sepuluh orang," kata AKP Chairul Amri Nasution dihubungi dari Padang, Jumat kemarin (26/2) seperti dikutip dari antara

Para korban yang dicabuli Pak Guru Z itu merupakan murid laki-laki. Mayoritas korbannya dicabuli dalam 5 tahun terakhir. 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya agar bisa diserahkan ke pihak kejaksaan. 

"Jika berkasnya telah rampung maka segera kami serahkan ke pihak kejaksaan," kata mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh ini.

Sebelumnya perbuatan bejat oknum guru Z terungkap dari pengakuan salah seorang korban yang merupakan muridnya di Kecamatan Kamang Magek, wilayah hukum Polresta Bukittinggi. 
Berdasarkan pemeriksaan polisi diketahui tindak pidana pencabulan terhadap korban dilakukan berulang-berulang sejak  2013. Saat itu korbannya masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Ketika kasus ini terungkap, korban yang pertama mengungkap kasus ini sudah duduk di bangku SMP.

Menurut AKP Chairul Amri, modus yang digunakan Z adalah dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang jajan. 

Perbuatan kotor itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika dia mengantar-jemput muridnya itu. Karena sering menjemput korban itulah, maka timbul kecurigaan dari warga di lingkungan rumah korban.

Ketua Pemuda di tempat korban tinggal yang juga merasa curiga kemudian menanyai korban tentang apa yang terjadi. Saat itu, korban menceritakan semuanya. 

Pihak keluarga yang tak terima dengan kejadian itu mendatangi pelaku di rumahnya. Kemudian oknum guru Z digiring ke kantor polisi pada Sabtu (13/2) lalu. 

Tersangka Z dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.(antara)