RMB Dan DPD LMB Rohil Ancam Laporkan Aktivis Larshen Yunus Ke Polda Riau

Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Rohil, Datok Seri Syafrianto SH dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Rokan Hilir, Iskandar SE | Foto : Mustakim/Riaubisa

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Nama Larshen Yunus beberapa waktu belakangan ini kerap menjadi permasalahan bagi masyarakat Riau khususnya bagi masyarakat Rokan Hilir (Rohil) karena selalu membuat onar dengan mengeluarkan pernyataan tidak sesuai fakta di beberapa media online yang tidak profesional.

Oleh sebab itu, Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Rohil, Datok Seri Syafrianto SH dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Rokan Hilir, Iskandar SE berencana akan melaporkan Larshen Yunus ke Polda Riau jika tidak segera meminta maaf kepada tokoh Melayu Rohil Azhar Sakban.

"Kami merasa kecewa atas tindakan Larshen Yunus menuding penasehat kami Wak Azhar Sakban selaku tokoh Melayu Rohil dan panglima laskar Melayu pertama di Rohil," ujar Syafrianto kepada awak media, Rabu (12/1/2022).

Syafrianto menilai pernyataan Larshen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Media yang menulis juga dapat dipidanakan karena membuat berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada Azhar Sakban.

“Ini bukan sekali, tapi sudah berulang kali. Seharusnya media itu melakukan konfirmasi agar berimbang. Kami sangat mengecam keras tindakan Larshen Yunus karena menghina tokoh Melayu,” tegas Syafrianto.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPD LMB Rohil, Iskandar. Dia meminta agar Larshen bertindak profesional dan tidak membuat gaduh di masyarakat.

“Kalau ngajak ribut, kita juga bisa buat ribut. Kalau ngajak secara intelektual kita pun bisa. Larshen ini selalu cari keributan berbuat tidak pantas terhadap tokoh masyarakat Riau,” tegasnya.

Atas pemberitaan tersebut, Azhar Sakban pun merasa sangat kecewa karena menyeret nama baiknya di jelekkan melalui media online.

"Jika tidak minta maaf, akan kita tempuh jalur hukum. Ini sudah sangat keterlaluan karena menyebut saya sebagai penguasa bayangan, maksudnya apa itu penguasa bayangan,” sebut Wak Atan.

Diketahui sebelumnya Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Seherwin dan Sandi Baiwa, juga telah melaporkan Larshen Yunus dengan laporan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE.

Selain itu beberapa keonaran yang dibuat Larshen Yunus diantara, mulai dari pernyataan merendahkan Danrem 031 Wirabima, pernyataannya yang berulangkali membully Gubernur Riau, membully Walikota Pekanbaru, membully Sekjen FKPMR, dan beberapa anak daerah yang sedang memegang kekuasaan, dan teranyar mengeluarkan kata-kata kasar terhadap mantan Ketua Wartawan Riau, yang pernyataannya sudah menghina secara personal.

Seperti yang diberitakan media online radarnusantara.com pada Senin (10/1/2022) kemarin, memberitakan narasumber Larshen Yunus yang mana Larshen dalam pernyataannya, menuding bahwa Azhar Sakban adalah penguasa bayangan di negeri Seribu kubah.


"Ayah Kandung Wakil Bupati Rohil yang bernama Azhar Syakban alias Wak Atan justru menjadi Penguasa Bayangan di Negeri Seribu Kubah," kata Larshen dalam pernyataan kontroversialnya. (Kim)