Kabur Ke Kebun Sawit, Dor! Polisi Tembak Kaki Kiri Pengedar Narkoba di Tambang Kampar

Unit Reskrim Polsek Tambang, mengamankan pelaku pengedar narkoba yang kabur ke arah kebun sawit | Foto : Tim Opsnal Polsek Tambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Tambang, mengamankan dua orang warga Tambang, Kampar berinisial AS (35) dan SW (32) terkait dugaan penyalahguaan narkotika jenis sabu-sabu

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (26/1/2022) mengatakan, dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti dua buah plastik paket diduga narkotika ukuran sedang dan barang bukti lainnya.

Keduanya diamankan di Jalan Tambusai Desa Kualu, Kecamatan Tambang  Kabupaten Kampar, Selasa (25/01/2022) petang.

"Saat diamankan, tersangka berusaha melawan, petugas memberi tembakan peringatan, namun pelaku kabur dan dilakukan tindakan tegas, terarah dan terukur terhadap pelaku AS dibagian kaki kiri," kata Mardani.

Pengungkapan kasus ini berawal Rabu (22/12/2021) siang. Saat itu anggota unit reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kualu Kecamatan Tambang, Riau.

Berangkat dari informasi itu, tim opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ciri-ciri dari pelaku seperti yang disebutkan di Jalan Tambusai, Desa Kualu.

 

Dari TKP pengintaian, terlihat dua orang menggunakan sepeda motor seperti yang di curigai. Unit Reskrim Polsek Tambang lalu menghentikan laju kendaraan sepeda motor itu.

"Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, saat diamankan satu dari dua orang pelaku inisial AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan dilakukan pengejaran hingga tindakkan tegas dan terukur," ungkap Mardani.

Petugas selanjutnya membawa dua orang pelaku ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilakukan interogasi keduanya, dari hasil pengakuan pelaku SW narkotika yang ditemukan di TKP milik AS. Sementara pelaku AS mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari IR (DPO).

Dari hasil pengecekan urine tersangka, hasil keduanya positif amphetamine. Untuk tersangka AS, petugas membawanya ke Rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan intensif.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114  ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya. (Fzn)