Tim Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Dua Warga Sumut di Pekanbaru

Tim opsnal Satres narkoba Polres Kampar, mengamankan dua orang pelaku berinisial SS alias AN (20) dan NA alias BU (46) berikut barang bukti | Foto : Humas Polres Kampar/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim opsnal Satres narkoba Polres Kampar, mengamankan dua orang pelaku berinisial SS alias AN (20) dan NA alias BU (46).

Keduanya merupakan warga kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,64 gram.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, dikonfirmasi riaubisa.com, Jum'at (21/1/2022) mengatakan, kedua pelaku itu diamankan di Jalam Auri 8, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

"Penangkapan 2 orang pelaku itu pengembangan dari tersangka RA yang sebelumnya telah kita amankan," ujar Daren.

Sebelumnya, pelaku RA dslam keterangannya kepada polisi mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu dia dapatkam dari SS alias AN.

Berangkat dari keterangan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar, melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan 2 orang pelaku. SS alias AN dan NA alias BU akhirnya terlacak tengah berada di rumah Jalan Auri VIII Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Saat digeledah di dampingi RT setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.

"Pelaku SS alias AN ini mengaku bahwa narkotika tersebut dia dapatkan dari RN (DPO)," ungkap Daren.

Selain paket narkotika, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 7,8 juta diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Oppo yang di gunakan saat bertransaksi.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (Fzn)