Pedagang Sukaramai Trade Center Pekanbaru Tolak Kenaikan Servis Cas, Alasannya ini
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, memanggil manajemen PT MPP selaku pengelola dan pedagang STC saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (24/1/2022) pagi | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Pedagang yang berjualan di Sukaramai Trade Center (STC) menolak kenaikan servis cas atau biaya layanan sebagaimana kebijakan sepihak yang telah dikeluarkan PT Makmur Papan Permata (MPP) sebagai pengelola.
"Daya beli kami masih dibawah standar. Kadang seminggu tak ada jual beli. Bukan kami menolak, masalah harga, cuma kondisinya saat ini belum tepat," kata Sekretaris Serikat Pedagang STC Pekanbaru, Nasrullah, di depan Komisi II DPRD Pekanbaru, saat digelar Rapat yang juga mengundang pengelola, Senin (24/1/2022).
Mereka juga telah mengeluarkan 3 poin pernyataan sikap tentang kenaikan servis cas ini. Diantaranya;
Pertama, keluarga besar serikat pedagang STC telah melakukan musyawarah. Banyak dari serikat pedagang menolak kenaikan karena kondisi kurang tepat.
Kedua, saat ini masih terjadi Pandemi Covid-19. Dimana, aktivitas masyarakat masih dibatasi sehingga daya beli masyarakat menjadi berkurang.
Ketiga, serikat pedagang STC Pekanbaru tetap dengan pendiriannya, dan apabila kebijakan itu tetap dilakukan oleh pengelola, pedagang akan melakukan aksi menutup tempat berjualannya.
Untuk diketahui, Manajemen PT Makmur Papan Permata (MMP) Sukaramai Trade Center (STC) mengakui telah menaikkan biaya servis layanan ke pedagang yang berjualan di gedung STC.
Kepala Cabang PT MPP, Suryanto, dalam penjelasannya di hadapan Komisi II mengatakan, pihaknya, terpaksa melakukan penyesuaian biaya layanan bagi semua pedagang untuk mengurangi beban operasional yang dikeluarkan oleh pihak manajemen sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kami minta maaf dan kami tetap memberlakukan tarif servis layanan dengan segala pertimbangan," kata Suryanto, di hadapan Komisi II dan para pedagang.
Dia menjelaskan, awalnya pihak manajemen telah membebaskan biaya layanan selama 4 bulan kecuali biaya listrik, sejak gedung STC sudah mulai beroperasional April 2020.
Kemudian pada Agustus 2020, pihaknya menaikkan tarif biaya layanan sebesar Rp 70 ribu per meter persegi. Dan tepat Agustus 2021, pihaknya memberikan sosialisasi dan pemberitahuan adanya penyesuaian tarif sebesar Rp 90 ribu per meter persegi.
"Karena kondisi pandemi dan hampir semua sektor terdampak termasuk pengelola STC, hasil pertimbangan dilakukan penundaan Januari 2022," jelas Suryanto.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, didampingi Wakil Ketua Komisi, Arwinda Gusmalina dan Anggota Komisi, M Sabarudi dan David Silaban. Hadir pula perwakilan pedagang dan manajemen PT MPP selaku pengelola MPP. (*)






