Alasan Anggaran Jadi Sebab Dewan Minim Buat Produk Peraturan Daerah
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru masih lemah dalam menjalankan fungsi legislasinya. Beberapa tahun terakhir, Perda yang dilahirkan dari Gedung Payung Sekaki, masih minim.
Bahkan pada tahun 2021 lalu, DPRD Pekanbaru hanya menghasilkan 4 Perda, dari 27 Ranperda yang ditetapkan dalam Prolegda. Dari 4 Perda yang disahkan itu pun, 3 di antaranya Perda wajib yakni APBD Perubahan 2021, APBD 2022, serta LKPj Walikota, dan satu Perda umum, Perda Tibum dan Ketentraman Masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya penyebab rendahnya kinerja dewan dalam penyelesaian Ranperda?
Sebab diketahui, pada tahun 2022 ini, jumlah Ranperda yang ditetapkan dalam Prolegda sebanyak 20 Ranperda. Apakah outputnya akan sama dengan tahun sebelumnya?
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE menjelaskan, bahwa penyebab utama minimnya Ranperda disahkan menjadi Perda, karena persoalan anggaran.
Terutama dua tahun terakhir, dunia termasuk Kota Pekanbaru, Riau dikejutkan dengan pandemi Covid-19. Sehingga semua sektor hancur lebur, yang mengakibatkan roda ekonomi mati total.
"Sebenarnya bukan kinerja kita yang lemah, tapi terjadi refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Makanya target kita tak tercapai," tegas Zainal Arifin kepada riaubisa.com, Selasa (18/1/2022).
Diakui Politisi Partai Gerindra ini, semangat anggota dewan sebenarnya sangat tinggi, untuk membahas dan mengesahkan Ranperda. Apalagi Ranperda yang membantu masyarakat, terutama soal pendidikan, kesehatan, penanganan kekerasan, pembangunan dan lainnya.
Namun sayang, dengan minimnya anggaran yang bisa dihasilkan akibat pandemi, maka pembahasan tidak bisa dilakukan maksimal.
"Semuanya lumpuh karena Covid-19. Kita mau bilang apa. Yang ada saja kita maksimalkan," akunya.
Pada tahun 2022 ini, karena geliat ekonomi sudah berjalan di semua sektor, DPRD Pekanbaru akan berusaha memaksimalkan pembahasan hingga pengesahan Perda.
Tentunya halnya ini butuh sinergitas dari semua pihak. Apalagi dari 20 Ranperda tahun 2022 ini, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Pekanbaru. Ranperda Inisiatif ini muaranya untuk membantu masyarakat, dan peningkatan PAD.
"Pasti, sudah pasti kita maksimalkan dan akan lebih dari tahun sebelumnya," sebut Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini lagi.
Sebenarnya, jika memang anggota DPRD berkomitmen membahas dan mengesahkan Ranperda, tidak terlalu membutuhkan anggaran. Praktis anggaran yang banyak dikeluarkan, hanya untuk studi banding ke luar daerah.
Selebihnya, pembahasannya hanya dilakukan di Kota Pekanbaru, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Namun, kenapa fungsi legislasi ini selalu dikaitkan dengan anggaran yang harus berlimpah?
Untuk diketahui, dari 20 Ranperda dalam Prolegda Tahun 2022 ini, 3 di antaranya Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai, Ranperda Tentang Pemanfaatan Lahan Tidur, dan Ranperda Ketahanan Pangan.
Sementara 17 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru, yakni Ranperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ranperda Tentang Pengerusutamaan Gender, Ranperda Revisi Perda Pajak Burung Walet, Ranperda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam.
Selanjutnya Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Gedung, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2022, Ranperda Perubahan Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Kemudian Ranperda APBD Perubahan 2022, Ranperda Tentang APBD Pekanbaru 2023, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Kelima Tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Pekanbaru, Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, Ranperda Perubahan Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, serta terakhir Ranperda Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (*)






