DPRD Pekanbaru Gesa Pembahasan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Rapat Pansus DPRD Pekanbaru membahas Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Banmus DPRD Pekanbaru, Senin (17/1/2022) | Foto : Bambang/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru segera miliki Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pembahasan Ranperdanya sedang dibahas di DPRD Pekanbaru.
Pada Senin (17/1/2022), Pansus DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pekanbaru, selaku OPD terkait, serta tenaga ahli, melakukan pembahasan Ranperda ini, di Ruang Banmus.
"Alhamdulillah, ini pembahasan kedua oleh Pansus. Kita akan gesa terus pembahasan Ranperda ini," kata Wakil Ketua Pansus Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPRD Pekanbaru, Indra Sukma, usai memimpin rapat.
Hadir dalam rapat tersebut, anggota Pansus lainnya yakni Jepta Sitohang, Zulkarnain SE MSi, Zainal Arifin, H Ervan, serta tenaga ahli Irfansyah Daulay SE MM. Sementara dari Pemko, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pekanbaru Chairani di dampingi para kepala bidangnya.
Seperti diketahui, Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, yang memang baru diajukan.
Latar belakangnya, karena di Kota Pekanbaru sudah banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga perlu regulasi di daerah sebagai payung hukumnya.
Apalagi hal ini juga merupakan kepentingan masyarakat, yang sangat ditunggu-tunggu keabsahan Perdanya. "Ini Ranperda baru, bukan revisi atau perubahan," aku Politisi PAN ini.
Disampaikan Indra Sukma, bahwa kehadiran Ranperda ini nanti, untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, terutama untuk masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kami akui, Ranperda ini kami rasa perlu dan sangat dibutuhkan dalam kondisi Kota Pekanbaru saat ini," sebutnya.
Pansus menargetkan akan membahas sekitar 12-15 kali pertemuan lagi, untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Dalam dua kali pembahasan yang sudah dilakukan, baru membahas pasal per pasal. Belum masuk kepada substansi.
"Kalau 12-15 kali pertemuan lagi, berarti dalam satu bulan bisa dibahas dua kali. Artinya memakan waktu 6-7 bulan bisa selesai pembahasannya. Makanya, tahun 2022 ini kita selesai dan diisahkan jadi Perda," janjinya.
Dalam Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diajukan Pemko Pekanbaru, terdapat 16 bab dengan 248 pasal. Pansus akan membahas secara mendetil padam per pasal.
"Mudah-mudahan ini lengkap diajukan dinas terkait, dan akan ada tambahan ini dari Pansus. Pada rapat selanjutnya, kita juga akan undang Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pihak kepolisian untuk meminta masukan," sebutnya. (*)






