Dibakar Api Cemburu,Warga Bungaraya Siak Bacok Tetangga Berulang Kali
PELAKU Suranto (51) warga Bungaraya Kabupaten Siak, tanpa ampun membacok Sutrisno (37) tetangganya, Jumat (21/1/2022) dinihari/ Foto: Humas Polres Siak/Riaubisa
Riaubisa.com, Siak – Suranto (51) warga RT 003 RW 05 Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, tanpa ampun membacok Sutrisno (37) tetangganya, Jumat (21/1/2022) dinihari dilatarbelakangi cemburu.
Luka serius dialami korban karena dibacok dibagian kepala, wajah dan tangan kiri. Saat ini dirawat intensif di RSUD Siak.
Paur Humas Polres Siak Aipda Dedek, saat dihubungi menjelaskan, kasus yang dilakukan pelaku adalah dugaan perkara tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Peristiwa ini kata Aipda Dedek, terjadi Jumat (21/1/2022) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah korban, RT 02 RW 03 Kp Bungaraya Kecamatan Bungaraya, Siak.
Kronologisnya, jelas Dedek, saat itu Marduwan saksi pelapor terbangun karena mendapat telepon Heriyanto Ketua RT 002 Rw 003. Belum sempat diangkat tiba-tiba mendengar suara teriakan meminta tolong yang bersumber dari arah depan rumahnya dan langsung keluar.
Begitu membuka pintu, saksi sekitar 30 meter beberapa orang sudah ramai berkumpul didepan rumah Sutrisno dan langsung didatangi.
Sampai ditempat, saksi melihat Sutrisno dalam keadaan terluka dibagian kepala, wajah dan tangan kiri serta hendak dibawa ke Puskesmas Bungaraya.
“Saksi mendapat kabar Sutrisno luka karena dibacok seseorang,” ujar Dedek.
Pelakunya dipastikan Suranto, lanjut Dedek, didapat saksi melalui informasi dari istri korban yang ditemui di Puskesmas Bungaraya.
Selanjutnya, Marduwan mendatangi Polsek Bungaraya membuat laporan, bermodalkan informasi dari istri korban.
Tak lama setelah kejadian dan dilaporkan sekitar pukul 01.47 WIB pelaku diringkus dirumahnya dan petugas mengamankan 1 parang yang digunakan untuk membacok korban.
“Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan karena merasa cemburu terhadap Sutrisno yang telah berselingkuh dengan istri pelaku,” jelas Dedek.
Pelaku dalam perkara ini dijerat Pasal 353 dan atau Pasal 354 KUH Pidana, dengan ancaman 9 dan 10 tahun. (Fzn)






