14 Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan Dari Warga Asal Kubang Kampar

Pelaku SI (48) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan Polsek Siak Hulu karena kedapatan menyimpan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 77,38 gram | Foto : Humas Polsek Siak Hulu

Riaubisa.com, Kampar - Polisi terpaksa menahan SI (48) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dia kedapatan menyimpan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 77,38 gram.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Kamis (6/1/2022) mengatakan, pria 48 tahun itu diamankan oleh unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Rabu (05/01/2022) sekitar pukul 12.45 Wib.

Pelaku tak berkutik saat polisi menggeledah kediamannya di Perumahan Ginting II, di Jalan Merpati Dusun III, Bencah Pudu Permai, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Penggeledahan disaksikan oleh aparat setempat.

"Dari total 14 paket diduga narkotika itu, terdapat 5 paket kecil jenis sabu dan 17 paket kecil narkotika jenis sabu," kata Rusyandi.

Pengungkapan kasus ini berawal Rabu (05/01/2022) kemarin. Sekira pukul 12.45 Wib, personil unit reskrim Polsek Siak Hulu, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis sabu.

Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah ke rumah pelaku di Perumahan Ginting II Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Tim unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Novris H. Simanjuntak, bertindak cepat dan mendatangi lokasi dan diamankan Pelaku SI (48).

Diamankan juga barang bukti lainnya yakni 9 buah kaca pirex, 2 buah sendok pipet, 2 buah korek api gas, 2 buah bong/alat hisap sabu, 2 unit handphone merk nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bundel plastik bening ukuran besar serta 4 bundel plastik bening ukuran sedang. "Dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif amphetamine," ungkapnya.

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (Fzn)