Dilaporkan Terkait UU ITE, Sekwan DPRD Riau: Saya Aja Nggak Tahu Ada Laporan!
Sekretaris DPRD Riau, Muflihun | Foto : Istimewa/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mengaku tidak mengetahui jika dirinya dilaporkan salah seorang wartawan media online terkait UU ITE ke Polda Riau.
Kepada riaubisa.com, uun panggilan akrabnya mengaku, hingga saat ini belum ada menerima surat dari polisi terkait aduan yang dilayangkan oleh salah satu wartawan media online ke Polda Riau. Baca juga: Sekwan DPRD Riau Muflihun Diperiksa Penyidik Polda Riau Pekan Depan
"Yang mana ya (laporannya,red). Terkait apa saya dilaporkan? Saya saja nggak tahu ada laporan, kapan dilaporkan?," kata uun, kepada riaubisa.com, saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022) malam.
Sebelumnya, salah satu wartawan media online di Riau, Rudi Yanto melalui kuasa hukumnya, Yudi Krismen, melaporkan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun dalam kasus dugaan penghinaan dan pengancaman fitnah melalui elektronik yang dilayangkan melalui telepon WhatsApp.
Uun dilaporkan dan disangkakan melanggar pasal Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311 Jo Pasal 315 KUHPidana oleh pelapor Rudi Yanto.
Dari informasinya, penyidik Polda Riau akan memanggil uun pada pekan depan untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Krismen, mengaku optimis kasus yang membelit Sekwan saat ini, bakal naik sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU KUHP.
"Kita yakin unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum," terang pengacara yang akrab disapa Dr YK itu (*)






