Diamankan di Minas

4 Orang Warga Kampar Ini Bawa Kabur Sapi Warga Pakai Pikap

Empat orang pelaku masing-masing berinisial AB alias OM (47), RP alias RE (25), DH (24) dan MD (22) diamankan unit reskrim Polsek Tapung | Foto : Polsek Tapung/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - Sebanyak 4 orang pelaku masing-masing berinisial AB alias OM (47), RP alias RE (25), DH (24) dan MD (22) diamankan unit reskrim Polsek Tapung.

Keempat warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu dilaporkan atas dugaan pencurian hewan ternak.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno, dihubungi riaubisa.com, Senin (17/1/2022) mengatakan, keempat pelaku kini telah diamankan.

Mereka dilaporkan setelah diduga melakukan pencurian hewan ternak sapi. Diamankan juga barang bukti berupa 2 ekor hewan ternak sapi serta 1 unit mobil pikap merek mitsubishi TS 120 dalam melancarkan aksinya.

"Keempat pelaku mengakui perbuatannya. Keempatnya kita jerat pasal 363 junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Sumarno.

Kejadian ini terungkap Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 03.00 Wib. Pelapor mendapatkan informasi bahwa sapi miliknya diikat oleh orang tak dikenal di lokasi perkebunan kelapa sawit.

Mendapatkan kabar itu, pelapor bersama saksi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tepat pukul 04.00 Wib, saksi dan pelapor melihat 2 unit mobil pikap dengan muatan 2 ekor sapi melintas.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan melalui kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek Tapung memerintahkan personel unit reskrim dan dibantu tim opsnal sat reskrim Polres Kampar dan melakukan pengejaran.

Sekira pukul 04.00 Wib tepat di Jalan Lintas Sumatera Km 22 Desa Muara Fajar Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, tim unit reskrim polsek tapung berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti.

Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut.

Sekira pukul 17.30 Wib, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pelapor dalam kasus ini mengalami kerugian dan kehilangan 5 ekor sapi dewasa dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 juta. (Fzn)