Dua Orang Ini Jual Pakaian Hasil Pencurian di Plaza Rengat Lewat Facebook

ZK alias Epi (62) dan YH (37). Kedua Pelaku warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu ini, diamankan Tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu, Riau | Foto : Humas Polres Inhu/Riaubisa

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Apes nasib ZK alias Epi (62) dan YH (37). Kedua orang warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu ini ketahuan menjual barang hasil curian lewat media sosial (medsos) facebook.

Keduanya diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam, setelah korban sekaligus pemilik toko Edi Syaputra (36) melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bahwa toko pakaiannya di Plaza Rengat, telah di bongkar oleh maling.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (12/1/2022) mengatakan, kejadian ini terjadi Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban sekaligus pemilik toko Edi Syaputra (36) pada saat itu di telepon oleh rekannya Edi Kumis (35) dan memberitahukan jika toko milik korban yang berada di lantai dua Plaza Rengat telah dibongkar oleh maling.

Mendapat kabar buruk tersebut, korban langsung bergerak menuju tokonya. Benar saja, pintu toko telah terbuka dan gembok dirusak.

"Ketika dicek banyak barang-barang dagangan serta benda berharga lain di dalam toko itu yang hilang," kata Misran.

 

Korban dalam laporannya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 15 juta dengan kehilangan ratusan lembar pakaian seperti jaket dan baju anak-anak serta 2 unit speaker dan DVD player.

Aksi kedua pelaku ini baru ketahuan setelah korban melihat salah satu postingan akun medsos facebook atas nama 'Redni' menjual jaket dan baju anak-anak lewat medsos.

Korban merasa tidak asing dengan pakaian yang dijual tersebut dan berpura-pura tertarik serta ingin membeli pakaian itu dan datang ke rumah akun Redni.

"Pada korban, pemilik akum Redni ini mengaku jika barang-barang itu dia dapatkan dari YH yang minta tolong dijualkan secara online," jelas Misran.

Mendapatkan pengakuan korban itu, korban lalu menghubungi Polres Inhu. Mendapat informasi tersebut, tim satreskrim Polres Inhu bergerak menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau dan berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakaian dan speaker aktif dan DVD player," ungkapnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang tunai diduga hasil penjualan pakaian curian sebesar Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player dan barang bukti lainnya. (Fzn)