Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Seorang pria di Tanjungpinang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan seorang pria penyebab karhutla di tanjungpinang / foto : jpnn
Riaubisa.com, Tanjungpiang - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Kamsan (44) menjadi tersangka gegara membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 meter persegi, Kamis.
Pria tersebut diamankan Polsek Tanjungpinang Timur berdasarkan laporan seorang warga Julizar terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, tepatnyai samping ruko mebel Takasinaya, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Melayu, Kota Piring, Rabu (24/2).
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, tim kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang tukang toko mebel Takasinaya, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti," kata AKP Firuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya yang dikutip dari jpnn. Firuddin menjelaskan kejadian karhutla berawal ketika pelaku datang ke tempat kerja sambil merokok.
Lalu, lanjut dia, pelaku membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan hidup di atas tumpukan sampah di lahan kosong tersebut. Pelaku tidak sadar perbuatannya itu menyebabkan api menyala hingga memicu kebakaran di atas lahan kosong tersebut.
Firuddin mengatakan pelaku sudah ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu korek api merek LA warna putih, dan sebungkus rokok merek Extra Bold yang sudah dibuka.
"Pelaku disangkakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena kelalalaiannya (kealapaan) menyebabkan kebakaran," kata Firuddin.






