Staf Ninja Expres di Inhil Riau Ini Diamankan Buntut Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
Staf Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat (Ninja Expres) inisial LZ (28) ditahan Polsek Kempas, Inhil, Riau atas laporan kasus penggelapan uang perusahaan ratusan juta | Foto : Humas Polres Inhil/Riaubisa
Riaubisa.com, Indragiri Hilir – Staf Cash On Delivery (COD) PT Andiarta Muzizat (Ninja Expres) inisial LZ (28) ditahan Polsek Kempas, Inhil, atas kasus penggelapan uang perusahaan ratusan juta.
Pelaku mulai ditahan sejak Sabtu (8/1/2022) kemarin. Selain itu, pemuda asal Kabupaten Pemula Inhu ini, mengakui perbuatannya.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Esra mengatakan, penggelapan uang yang dilakukan pelaku berjumlah adanya penangkapan tersebut lebih kurang lebih 118 juta rupiah.
Handoko mengatakan, kejahatan LZ terungkap berawal dari audit yang dilakukan Joko, kepala kantor terhadap uang hasil COD yang telah disetorkan para kurir, Sabtu (18/12/2021) kemarin.
“Uang sudah setoran para kurir telah diserahkan tersangka LZ,” kata Handoko, dikonfirmasi riaubisa.com, Rabu (12/1/2022).
Pengakuan LZ, uang sejumlah Rp118 juta diantaranya Rp52 juta digunakan membayar hutangnya dan sisanya digunakan menutupi kekurangan setoran untuk perusahaan yang telah dipakai sebelumnya.
“Setelah dilaporkan dan serangkaian pemeriksaan LZ, kita tangkap,” ujar Handoko.
Selain tersangka lanjut Handoko, turut diamankan barang bukti seperti 2 unit handphone, 1 buah buku tabungan an LZ, dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.
Dalam perkara ini, LZ kata Handoko tersangka menjabat sebagai staf kantor ekspedisi tersebut.
“Pasal yang diterapkan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra. (Fzn)






