Pemuda di Rohil Ini Jadi Tahanan Polisi Usai Sikat Uang dan Perhiasan

Pemuda berinisial AD alias Agus (29) warga Jalan Rintis Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terpaksa jadi tahanan polisi usai melakukan aksi dugaan tindakan pidana pencurian | Foto : Humas Polres Rokan Hilir

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Pemuda berinisial AD alias Agus (29) warga Jalan Rintis Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terpaksa jadi tahanan polisi usai melakukan aksi dugaan tindakan pidana pencurian.

Dia dilaporkan Khairul Basri Nasution (49) yang menjadi korban pencurian, Senin (3/1/2022). Korban dalam laporan nya di Polisi harus kehilangan harta benda berupa uang tunai dan perhiasan emas yang dibaw kabur oleh pelaku.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, kepada riaubisa.com, Rabu (5/1/2022) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut, di Mapolsek Bangko.

Kejadian ini terjadi, Jum’at (24/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Khairul Basri Nasution, meninggalkan rumah dan bertandang ke rumah adiknya Farida Hanim.

Korban mengaku syok, usai pulang dari rumah adiknya dan melihat pengamanan rumah yang ditempatinya sudah dalam keadaan rusak.

Dimana, gembok rumah sudah dalam keadaan rusak. Korban, lalu melakukan pengecekan dan tidak ditemukan uang pada jaket pelapor beserta perhiasa emas dan surat yang korban letak di bawah baju tepat diatas rak.

 

Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkannya melalui Polsek Bangko.  Adapun kerugian korban atas kejadian ini yakni, uang senilai Rp 2,5 juta dan emas berupa gelang dan sepasang anting dengan berat 8 gram. "Dalam laporan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta," ucap Juliandi.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa saksi atas nama Rieke Sulami saat kejadian melihat Agus (pelaku) masuk ke dalam rumah pelapor.

Pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku diamankan Polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rintis Kelurahan Bagan Hulu.

"Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Uang tunai Rp 2,5 juta sudah dipakai untuk kebutuhan," ungkap Juliandi.

Sementara itu, perhiasan emas berupa anting digadaikan oleh pelaku di Kota Dumai senilai Rp 1 juta kepada salah seorang warga yang tinggal di Jalan Ombak Kota Dumai. Sementara, perhiasan lain berupa gelang dijual pelaku kepada salah seorang warga di Jalan Tanah Putih, Kecamatan Bangko, Rohil senilai Rp 4 juta. (Yud)