Sopir Simpang Pujud Rohil Digulung Bersama Barang Bukti Sabu 89,57 Gram Siap Edar

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba berinisial SU (32) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah | Ist

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Rokan Hilir, mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba berinisial SU (32) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kasubag Humas AKP Juliandi, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) mengatakan, pelaku SU (32) ini berprofesi sebagai seorang sopir. Dia diamankan polisi beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 89,57 gram.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIb. Penangkapan dilakukan di TKP Jalan Ringroad Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur.

SU diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaraan narkotika jenis sabu yang menggunakan kendaraan roda dua di lokasi TKP.

Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menyasar di TKP yang dimaksud. Benar saja, tim opsnal melihat terduga pelaku yang dimaksud tengah keluar dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat dihentikan laju kendaraannya, motor yang dibawa pelaku menabrak salah satu motor yang dikendarai tim opsnal," jelasnya.

 

Melihat hal itu, tim opsnal langsung melakukan pengejaran kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan berhasil ditangkap.

Tim langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dalam sebuah tas sandang warna biru yang dibawa pelaku.

"Dari interogasi petugas di lapangan, pelaku mengaku narkotika diduga jenis sabu itu dia dapatkan dari seorang temannya berinisial RD (DPO)," terang Juliandi.

Diamankan juga barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik kresek berisi 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 buah dompet berisi uang tunai Rp 46 ribu dan 1 unit handphone smartphone.

"Barang bukti termasuk sepedamotor pelaku diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," ulasnya. (yud)