Diciduk Tim Opsnal
Warga Tangkerang Pekanbaru Jualan Sabu di SPBU Air Tiris Kampar
TSK & BB - Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Kampar | Ist
Riaubisa.com, Kampar - WR (20) dan DI (20) tak berkutik, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, menangkap dua orang warga Pekanbaru, tengah berjualan sabu di areal SPBU Air Tiris, Kampar.
"Dua orang ini berdomisili di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, Minggu (21/2/2021).
Keduanya ditangkap di areal SPBU Air Tiris, di KM 52 Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang, Sabtu (20/2/2021) malam. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 3 paket sabu seberat 11,48 gram, 1 unit timbangan digital, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Lexi BM 4169 AUU dan sejumlah barang bukti lainnya.
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap 2 orang pelaku di lokasi SPBU.
Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu dalam bungkus rokok merk luffman yang diletakkan pada kantong sepeda motor pelaku.
Selain itu, ditemukan juga 1 paket sabu lainnya di badan pelaku. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah melakukan tes urine dan hasilnya positif.
"Kedua orang itu berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.






