Bakal Dijemput Paksa

Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Mangkir Dipanggil

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan saat tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memanggilnya terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.


"Dia (Surya,red) kita panggil sebagai saksi. Ini pemanggilan kesekian kalinya yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (22/2/2021).


Tidak menutup kemungkinan katanya, Surya Darmawan akan dipanggil paksa jika tidak memenuhi panggilan dari penyidik lagi. Pihaknya terus menggesa agar kasus yang berada dalam tahap penyelidikan ini cepat tuntas.


"Kita layangkan lagi surat pemanggilan lagi dan kita lihat perkembangan ke depan seperti apa," jelasnya.


Diketahui, penyidik dari Kejati Riau, memanggil saksi-saksi terkait pinjam bendera kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.


Selain Surya Darmawan, jaksa memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi yang menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang. Selain itu, mantan Dirut RSUD Bangkinang 2017-2019, dr Asmara Fitrah Abadi, juga diperiksa sebagai saksi.


Informasinya, ada indikasi dugaan korupsi juga dari pembangunan tahap I dan tahap II dari proyek bernilai Rp 46 miliar tersebut.


Sementara itu, 2 perusahaan ikut andil dalam penawaram pengerjaan proyek yang memakai uang negara ini. PT Gemilang Utama Alen menawarkan proyek senilai Rp 46.492.675.038,79,- dan PT Razasa Karya menawar lebih rendah senilai 39.745.062.802,42,-