Kapal Oknum Kades Kedabu Rapat Meranti Bawa 3200 Batang Kayu Bakau Illegal ke Malaysia
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan sebanyak 3200 batang kayu bakau asal Kepulauan Meranti, Riau ke Negara Malaysia | Ist
Riaubisa.com, Meranti - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan sebanyak 3200 batang kayu bakau asal Kepulauan Meranti, Riau ke Negara Malaysia.
Dari kasus tindak pidana Illegal logging ini, diamankan 4 orang pelaku berinisial Her (37) nahkoda kapal, Sur kepala kamar mesin kapal, Ham (31) dan Zul (24) sebagai anak buah kapal.
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, kepada riaubisa.com, Minggu (28/11/2021) mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (27/11/2021) siang.
"Kegiatan penyelundupan hasil hutan ini rencananya akan dibawa ke Malaysia," kata Andi.
Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, petugas turun dan mengejar 1 unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke selat malaka Malaysia.
"Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar-kejaran selama setengah jam," jelas Andi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal ditemukan hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak kurang lebih 3.200 batang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Dari keterangan 4 pelaku, kayu ini mereka muat di perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, Meranti pada pagi hari. Kayu itu mereka bawa untuk dijual kepada Along (warga negara asing) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor dengan pemilik atas nama Mahadi berprofesi sebagai Kepala Desa Kedabu Rapat, 1 bundel dokumen kapal motor, 3200 batang kayu tanpa dokumen resmi serta 4 unit telepon seluler.
"Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Rul)






