Komplotan Curat di Meranti Riau Ngaku Beli Sabu Dari Hasil Curian
Jajaran tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bekerjasama dengan Polsek Rangsang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Selatpanjang | Ist
Riaubisa.com, Meranti - Jajaran tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti bekerjasama dengan Polsek Rangsang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling, mengatakan, pihaknya dalam kasus ini mengamankan 4 orang pelaku dan 1 orang penadah.
"Satu orang pelaku lainnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang," kata Andi, dalam konperensi pers yang dilakukan di Halaman Mapolres Meranti, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan, komplotan yang berhasil ditangkap oleh pihaknya ini, adalah pelaku pencurian yang meresahkan warga Kepulauan Meranti dalam beberapa bulan terakhir.
Saat di interogasi oleh petugas, para pelaku mengaku jika hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tidak menutup kemungkinan juga dibelikan narkoba," jelas Andi.
Penangkapan komplotan curat ini berawal pada Senin (15/11/2021) lalu. Dimana, saat itu pelaku curat inisial BS (26) warga Dusun Parit Budi, Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang, Meranti, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rangsang, saat tengah mengendarai kendaraan hasil curian nya.
"Saat ditangkap, petugas juga menemukan 1 paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu," jelasnya.
Hasil pengembangan pelaku curat inisial BS diketahui bahwa sabu itu dia dapatkan dari rekannya berinisial SP. Berbekal informasi itu, Unit Pidum Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah SP dan mengamankannya pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Sementara sepeda motor pelat palsu yang dia gunakan oleh pelaku BS dicuri di Kelurahan Selatpanjang Timur bersama temannya berinisial RJ alias Pelat (19) serta DB alias Dabuk (DPO).
"Tersangka BS ini mengaku bahwa kelompoknya yang selama ini bekerja sama dengannya ada di Kota selatpanjang di beberapa lokasi yang berbeda," jelasnya.
Tim opsnal langsung bergerak menuju beberapa lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku lainnya.
"Tersangka RJ alias Pelat, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Alah Air. Saat dilakukan interogasi, dia mengaku telah melakukan pencurian di dalam sebuah rumah di Jalan Barokah Alah Air," jelasnya.
Dalam aksinya RJ ditemani BS dan DB. Polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah DB alias Dabuk. Disana petugas mengamankan Pelaku SR (penadah) serta temannya berinisial ODP alias Siul (28).
"Dari pengakuan RJ diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek oppo dan satu gelang emas. Pengakuannya, handphone hasil curian dan dijual kepada penadah SR (23)," ungkap Andi.
Di rumah tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang hasil curian berupa kabel listrik yang sudah dalam keadaan terpotong-potong.
"Para pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal berlapis juga dijeratkan kepada para pelaku," ulasnya. (Rul)






