Pesan Narkoba di Peranap Inhu, Polisi Geledah 5 Paket Sabu di Inuman Kuansing

Jajaran tim opsnal satuan narkoba Polres Kuansing, mengamankan 1 orang pria berinisial AA (36) berikut barang bukti 5 paket sabu siap edar, di rumahnya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau | Ist

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Jajaran tim opsnal satuan narkoba Polres Kuansing, mengamankan 1 orang pria berinisial AA (36) berikut barang bukti 5 paket sabu siap edar, di rumahnya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP PJ Nababan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021) mengatakan, pelaku diamankan Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan pelaku sendiri disaksikan Kepala Desa saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Tersangka AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya," kata PJ Nababan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dia beli dari salah seorang yang tidak dikenal melalui telepon.

"Tersangka dapat barang ini (sabu,red) yang dia beli di daerah peranap Kabupaten Inhu," ungkapnya.

Diamankan juga barang bukti lainnya, 1 unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 1,4 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu serta 1 unit smartphone.

"Tersangka kita sangkakan pasal 112 ayat (1) junto 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," ulasnya. (rdr)