KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra tersangka kasus suap HGU PT Adimulia Agrolestari | Riaubisa.com2021
Riaubisa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dalam kasus dugaan suap perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
"KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).
Pihaknya mengaku telah menerima adanya Informasi terkait gugatan hukum tersebut melalui PN Jakarta Selatan dalam perkara tersebut dan optimis gugatan Andi bakal ditolak pengadilan.
Sebab, pihaknya mengaku seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat mantan orang nomor 1 di negeri jalur tersebut sudah sesuai dengan prosedural.
Informasi gugatan praperadilan Andi Putra ini dapat ditinjau dari laman website sipp.pn-jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tanggal pendaftaran gugatan, Rabu, 10 November 2021.
Pemohon Andi Putra dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, cq Pimpinan KPK. Sidang perdana, rencananya digelar Senin, 29 November 2021 mendatang.
Sebelumnya, Andi terlebih dahulu dicari oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut. Hingga akhirnya menyerahkan diri pada Senin (18/10/2021).
KPK juga turut mengamankan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso. Kini keduanya telah menyandang tersangka.
Tak hanya berstatus tersangka Andi kini juga sudah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama selama 20 hari, terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021 nanti.
Petugas KPK juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menyeret orang nomor satu di Negeri Jalur itu. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
"Bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," imbuh Ali.
Dalam operasi yang dilakukan KPK diamankan 8 orang. Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati Kuansing.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) dan Juang, Supir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra pun terjadi. Di pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Akhirnya untuk memuluskan perihal itu, September 2021 lalu, Sudarso diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Andi. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021 lalu Andi kembali mendapat uang senilai Rp 200 juta dari Sudarso.
Sementara, KPK juga telah mengantongi bukti penyerahan uang senilai Rp500 juta itu. Dimana KPK juga menyita uang senilai Rp80,9 juta berbentuk rupaih dan mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarso selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






