Bupati Kuansing Tersangka KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Penyidikan Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Terus Dikembangkan

KPK memperpanjang mas penahanan Bupati Kuansing, Andi Putra. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya, Andi Putra sudah menjalani penahanan sejak 20 Oktober lalu dalam kasus dugaan suap perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP(Andi Putra) selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021. Penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021) lalu," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke RiauBisa.com, Senin siang tadi.

Tak hanya untuk Andi Putra, KPK juga bersamaan memperpanjang masa tahanan terhadap General Manajer PT Adimulia Agrolestari (PT AA) untuk 40 hari ke depan.

"Tersangka SDR (Sudarso) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan tersangka AP (Andi Putra) di Rutan KPK gedung Merah Putih," jelas Ali Fikri.

KPK memperpanjang masa penahanan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri.

 

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Andi Putra serta General Manajer PT AA Sudarso sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Dari sejumlah pihak yang ditelah diperiksa, saksi terbanyak berasal dari kalangan pejabat dan pegawai instansi Kantor Wilayah ATR/ BPN Riau dan jajarannya. Sedikitnya sudah 13 orang ASN di BPN yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, sejak kasus terungkap pada 18 Oktober 2021 lalu.

 

Adapun pihak lain yang sudah dimintai keterangan berasal dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak hampir 8 orang. Salah satunya yakni Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja.

Dari kalangan birokrat pejabat dan pegawai Pemda Riau dan Pemkab Kuansing setidaknya sudah 10 orang lebih yang diperiksa. Antara lain Kadis Perkebunan Riau, Zulfadil dan Sekdakab Kuansing, Agus Mandar.

Adapun daftar saksi dari kalangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan jajarannya yang sudah dimintai keterangannya oleh KPK yakni:

1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati

2.  Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni

3. Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Riau, Hermen

4. Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir

5. Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau sekaligus Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Dwi Handaka

6. Kepala Seksi Survein Pemetaan Kantor PertanahanKuantan Singingi, Ruskandi

7. Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Masrul

8. Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah di Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi

9. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki

10. Surveyor Pemetaan Pertama Kanwil BPN Provinsi Riau, Putri Merdekawati

11. Petugas Ukur Kanwil BPN Provinsi Riau, Novita Ayu K

12. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Riau, Yani Feranika

13. Analis HK Pertanahan Kanwil BPN Riau Siddiq Aulia

Sebelumnya diwartakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan kantor pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Seluruh saksi diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata Plt Juru KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021) lalu.

Meski demikian, hingga saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK masih sebanyak 2 orang, yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manajer PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar  menduga ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Bupati Kuansing Andi Putra sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan.

Andi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Sudarso sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.