Curi Hasil Kayu Olahan Hutan, Polres Bengkalis Gulung 2 Pelaku
Dua orang pria berinisial IS (45) dan JPS (31) ditangkap Polres Bengkalis lantaran diduga membawa kayu hasil olahan hutan. Keduanya diamankan di Jalan Gajah Mada, Kilometer 1, Kelurahan Titian Antui, Bengkalis, Riau | Ist
Riaubisa.com, Bengkalis - Dua orang pria berinisial IS (45) dan JPS (31) ditangkap Polres Bengkalis lantaran diduga membawa kayu hasil olahan hutan. Keduanya diamankan di Jalan Gajah Mada, Kilometer 1, Kelurahan Titian Antui, Bengkalis, Riau.
Bukan hanya pelaku, polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa satu unit mobil truk Toyota Dyna yang bermuatan puluhan batang kayu jenis Mahang.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat akan maraknya perambahan hutan dikawasan Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Dimana hasil kayu tersebut diangkut melalui Jalan Gajah Mada.
"Kita langsung tindak lanjuti dan benar saja kita temukan adanya dugaan pencurian hasil hutan," katanya, Selasa (16/11/2021).
Dari keterangan kedua pelaku, diakui jika kayu tanpa dokumen itu berasal dari kilometer 33, Desa Tasik Serai. Diduga kayu itu hasil curian dari kawasan Giam Siak Kecil (GSK).
"Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Pinggir," ucapnya.
Kini keduanya di jerat dengan Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 UU RI Nokor 11, tahun 2020, tentang cipta kerja. (yud)






