Aksinya Terekam CCTv, Spesialis Pencuri Kotak Infak Digulung Polres Bengkalis
TERSANGKA - Polres Bengkalis Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian di Wilayah Kabupaten Bengkalis, dalam konfrensi pers yang dilakukan, Kamis (29/07/2021) | Dok : Istimewa
Riaubisa.com, Bengkalis - Terduga spesialis pencuri kotak Infak berinisial F alias Izan, diamankan Polres Bengkalis, dalam aksinya melakukan pencurian kotak infak di 2 Masjid yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam konfrensi pers yang dilakukan, Kamis (29/07/2021) mengatakan, terduga F diamankan setelah pengurus Masjid, melihat CCTv yang mana pelaku tengah mencongkel kotak infak di sekitaran areal Masjid.
"Saat melihat pelaku beraksi, pengurus Masjid membuka pintu belakang dan mengejar pelaku," kata Hendra, dalam keterangannya.
Karena panik diteriaki maling, pelaku yang kepergok membuang uang hasil jarahannya di halaman Masjid dan kabur berlari menuju sepeda motornya.
Naas, pelariannya berakhir sia sia dan dengan sigap, pengurus masjid langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di Kantor Lurah yang tak jauh dari TKP.
Polisi merincikan kejadian dugaan pencurian kotak infak itu terjadi di Masjid Al-Muttaqin dan Masjid Nurul Huda Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 4 unit kunci serta uang diduga hasil jarahan yang dibuang di halaman masjid yang terdiri dari 36 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 39 lembar uang pecahan Rp2 ribu dan 1 selembar uang pecahan Rp1.000.
Tidak hanya itu, barang bukti lain juga diamankan seperti 2 buah tas sandang warna hitam serta 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna merah-hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 juncto pasal 362 juncto Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengamankan 2 orang terduga pencurian tabung gas berinisial MR (24)
dan HR (18) berikut barang
bukti berupa 7 unit tabung gas 3 kg, 6 botol parfum 10 ml, 1 buah tang kecil dan 3 lembar uang uang tunai masing masing 1 lembar Rp 10 ribu dan 2 lembar uang Rp 5 ribu






